Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat resmi menahan eks Calon Bupati (Cabup)
Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan di
Rutan Kelas II B Krui, Selasa (31/8).
Aria Lukita ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi
peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan
Energi Kabupaten Pesisir Barat Anggaran 2014.
Kasi Intel Kejari Lampung Barat Zenericho mengatakan Aria
ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan.
"Penahanan ini agar yang bersangkutan tidak melarikan
diri dan menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Aria Lukita ditaksir merugikan negara sebesar Rp 339.044.155. Nilai itu dari hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No: SR1886/PW08/5/2021.
"Yang bersangkutan sempat ingin mengajukan penangguhan penahanan. Namun, hanya sebatas lisan belum secara tertulis, dan itu sah-sah saja," ucap Zenericho.
Zenericho menambahkan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tindak Pidana Korupsi Bandar Lampung untuk proses persidangan.
Aria Lukita didakwakan Pasal 2 Ayat (1) jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
"Kemudian dikenakan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan di tambah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB