PERISTIWA

Dewan Pers Tolak Keras Proses RUU Penyiaran Hilangkan Kebebasan Pers

Selasa 14-May-2024 21:05 WIB 298

Foto : prokalteng_jawapos

Brominemedia.com – Dewan Pers menolak proses Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang bergulir di badan legislasi DPR RI lantaran dianggap menghilangkan hak kebebasan pers.

“RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, (14/5).

Ninik menjelaskan, ada beberapa unsur yang menyebabkan RUU tersebut menghambat kebebasan pers, terkhusus di dunia penyiaran. Pertama, lanjut dia, RUU ini menghambat insan pers Indonesia melahirkan karya jurnalistik terbaik lantaran adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif.

“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU nomor 40 tahun 199 pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran,” tutur Ninik.

Kedua, penyusunan RUU ini dinilai tidak melalui prosedur yang layak karena tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat. Bahkan Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU ini.

Ketiga, RUU ini membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.

Hal tersebut membuat kesan tumpang tindih kewenangan lantaran seharusnya Dewan Pers lah yang berwewenang menyelesaikan sengketa pers.

Hal tersebut juga, lanjut Nanik, berseberangan dengan “roh” dari Perpres nomor 32 tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo. Perpres ini mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital dalam penyediaan berita jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.

“Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di dewan pers, dan itu dituangkan dalam UU. oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga, bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu UU dengan yang lain tidak tumpang tindih,” ucap Ninik.

Jika RUU penyiaran ini terus bergulir dan akhirnya disahkan legislatif, Ninik melihat ada potensi media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu.

Karenanya, Ninik dan seluruh jajaran persatuan wartawan yang mewakili setiap paltform menolak keras berguli-rnya RUU Penyiaran ini.

Share:

Konten Terkait

OLAHRAGA Termotivasi Gol Musim Lalu, Pemain Persebaya Rivera Siap Patahkan Rekor Mentereng PSM Makassar

Termotivasi Gol Musim Lalu, Pemain Persebaya Rivera Siap Patahkan Rekor Mentereng PSM Makassar

Jumat 05-Dec-2025 20:11 WIB

TREND Isi Kalender 2026, Tanggal Merah Cuti Bersama Libur Nasional Long Weekend

Isi kalender 2026, daftar tanggal merah, hari libur nasional cuti bersama dan long weekend.

Rabu 03-Dec-2025 21:00 WIB

OLAHRAGA Sempat Lelah Perjalanan Panjang, Frans Putros Pastikan Persib Siap Tempur Lawan Borneo FC

Putros mengatakan, setelah tiba di Bandung dan timnya mulai melakukan persiapan melawan Borneo.

Rabu 03-Dec-2025 20:57 WIB

OLAHRAGA Persebaya Gelar Sesi Latihan Jelang Lawan PSM Makassar, Bonek Beri Reaksi Luar Dugaan

Persebaya Surabaya menggelar sesi latihan jelang laga melawan PSM Makassar. Bonek memberikan reaksi kejutan.

Selasa 02-Dec-2025 20:17 WIB

PEMERINTAHAN AS Tinjau Ulang Green Card Belasan Negara Buntut Garda Nasional Ditembak

Imigrasi Amerika Serikat (AS) diperketat menyusul penembakan dua anggota Garda Nasional di dekat Gedung Putih pada Kamis, 27 November 2025 waktu setempat.Direktur Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS, Joe Eslow mengungkap pengetatan tersebut atas perintah Presiden Donald Trump agar seluruh izin tinggal tetap diperiksa secara menyeluruh.Atas arahan @POTUS, saya memerintahkan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap green card orang asing dari setiap negara yang menjadi perhatian, ujar Esl.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/dunia/read/2025/11/28/688366/as-tinjau-ulang-green-card-belasan-negara-buntut-garda-nasional-ditembak

Jumat 28-Nov-2025 20:13 WIB

Tulis Komentar