PERISTIWA

Dewan Pers Tolak Keras Proses RUU Penyiaran Hilangkan Kebebasan Pers

Selasa 14-May-2024 21:05 WIB 199
Dewan Pers Tolak Keras Proses RUU Penyiaran Hilangkan Kebebasan Pers

Foto : prokalteng_jawapos

Brominemedia.com – Dewan Pers menolak proses Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang bergulir di badan legislasi DPR RI lantaran dianggap menghilangkan hak kebebasan pers.

“RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, (14/5).

Ninik menjelaskan, ada beberapa unsur yang menyebabkan RUU tersebut menghambat kebebasan pers, terkhusus di dunia penyiaran. Pertama, lanjut dia, RUU ini menghambat insan pers Indonesia melahirkan karya jurnalistik terbaik lantaran adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif.

“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU nomor 40 tahun 199 pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran,” tutur Ninik.

Kedua, penyusunan RUU ini dinilai tidak melalui prosedur yang layak karena tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat. Bahkan Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU ini.

Ketiga, RUU ini membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.

Hal tersebut membuat kesan tumpang tindih kewenangan lantaran seharusnya Dewan Pers lah yang berwewenang menyelesaikan sengketa pers.

Hal tersebut juga, lanjut Nanik, berseberangan dengan “roh” dari Perpres nomor 32 tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo. Perpres ini mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital dalam penyediaan berita jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.

“Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di dewan pers, dan itu dituangkan dalam UU. oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga, bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu UU dengan yang lain tidak tumpang tindih,” ucap Ninik.

Jika RUU penyiaran ini terus bergulir dan akhirnya disahkan legislatif, Ninik melihat ada potensi media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu.

Karenanya, Ninik dan seluruh jajaran persatuan wartawan yang mewakili setiap paltform menolak keras berguli-rnya RUU Penyiaran ini.

image
Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Curhat ke Basuki Hadimuljono, Wanita Ngaku Diselingkuhi dan Korban KDRT Suami yang Kerja di OIKN

Wanita datang mengadu saat bertemu dengan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Rabu 04-Jun-2025 21:00 WIB

PEMERINTAHAN 100 Hari Kerja, Pemprov Kalteng Tuntaskan 5 Program Prioritas Nasional

100 hari kerja meliputi makan bergizi gratis (MBG), sekolah rakyat, Koperasi Merah Putih, cetak sawah/lumbung pangan nasional, dan pencegahan stunting

Senin 02-Jun-2025 20:46 WIB

OLAHRAGA Idola Jakmania Jadi Primadona di Bursa Transfer Usai Dilepas Persija, 2 Tim Liga 1 Kans Adu Sikut

Satu sosok idola Jakmania tampaknya jadi primadona pada bursa transfer usai dilepas Persija Jakarta. Sang pemain kans diperebutkan dua tim.

Minggu 01-Jun-2025 20:46 WIB

OLAHRAGA Sinyal Kuat Persebaya Surabaya & Persib Bandung Memanas: Kode A1 Sudah Dikirim dari Tim Degradasi

Sinyal kuat Persebaya Surabaya dan Persib Bandung memanas, kode sudah dikirim dari tim degradasi, Bonek dan Bobotoh cek.

Senin 26-May-2025 21:10 WIB

PERISTIWA Opini Yogi Firmansyah Dihapus Demi Keselamatan, Komika Sammy Notaslimboy: Gila Terus Terang Banget

Komika Sammy Notaslimboy turut menanggapi kasus intimidasi terhadap Yogi Firmansyah, penulis opini...

Minggu 25-May-2025 21:48 WIB

Tulis Komentar