PERISTIWA

Dewan Pers Tolak Keras Proses RUU Penyiaran Hilangkan Kebebasan Pers

Selasa 14-May-2024 21:05 WIB 217

Foto : prokalteng_jawapos

Brominemedia.com – Dewan Pers menolak proses Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang bergulir di badan legislasi DPR RI lantaran dianggap menghilangkan hak kebebasan pers.

“RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, (14/5).

Ninik menjelaskan, ada beberapa unsur yang menyebabkan RUU tersebut menghambat kebebasan pers, terkhusus di dunia penyiaran. Pertama, lanjut dia, RUU ini menghambat insan pers Indonesia melahirkan karya jurnalistik terbaik lantaran adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif.

“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU nomor 40 tahun 199 pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran,” tutur Ninik.

Kedua, penyusunan RUU ini dinilai tidak melalui prosedur yang layak karena tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat. Bahkan Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU ini.

Ketiga, RUU ini membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.

Hal tersebut membuat kesan tumpang tindih kewenangan lantaran seharusnya Dewan Pers lah yang berwewenang menyelesaikan sengketa pers.

Hal tersebut juga, lanjut Nanik, berseberangan dengan “roh” dari Perpres nomor 32 tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo. Perpres ini mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital dalam penyediaan berita jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.

“Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di dewan pers, dan itu dituangkan dalam UU. oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga, bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu UU dengan yang lain tidak tumpang tindih,” ucap Ninik.

Jika RUU penyiaran ini terus bergulir dan akhirnya disahkan legislatif, Ninik melihat ada potensi media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu.

Karenanya, Ninik dan seluruh jajaran persatuan wartawan yang mewakili setiap paltform menolak keras berguli-rnya RUU Penyiaran ini.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Dinilai Realistis danamp; Menjamin Stabilitas, Ini Pernyataan Sikap Komunitas Ojol Soal Komisi 10 Persen

Wacana penurunan potongan komisi oleh aplikator ojek online dari 20 persen menjadi 10 persen menuai respons beragam dari berbagai wilayah di Indonesia

Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB

EVENT Polda Kalbar Borong Berbagai Juara Lomba Ketahanan Pangan Tingkat Nasional

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres yang telah bekerja keras dan berinovasi

Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB

EVENT Targetkan Peringkat 3 Nasional, Kontingen Sumsel Resmi Dilepas ke Fornas VIII 2025

Gubernur Sumsel Herman Deru resmi mengukuhkan sekaligus melepas Kontingen Sumsel ke Fornas VIII 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Senin 21-Jul-2025 21:07 WIB

PENDIDIKAN SMA KTB dan GDA Resmi Dibuka, Jadi Sekolah Internasional Unggulan Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan sekaligus membuka angkatan pertama SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) dan Global Darussalam Academy (GDA).

Minggu 20-Jul-2025 20:57 WIB

EVENT Hari Koperasi Nasional 2025, Gubernur Khofifah: Bojonegoro Jadi Role Model Kekuatan Ekonomi Rakyat

Puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 tingkat Provinsi Jawa Timur yang dipusatkan di Bojonegoro berlangsung meriah

Kamis 17-Jul-2025 22:48 WIB

Tulis Komentar