FINANCE

Daftar UMP 2023: Tertinggi Jakarta, Terendah Jawa Tengah, Bali Di Urutan Berapa ?

Selasa 29-Nov-2022 14:31 WIB 453

Foto : Tribun

brominemedia.com-- Beberapa daerah di Indonesia telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin 28 November 2022.

Hal tersebut berdasarkan instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) untuk seluruh daerah mengumumkan UMP 2023.

Dan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Di mana dalam aturan baru tersebut, nilai kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.

Mengutip dari Kompas.com dan Tribunnews.com sedangkan Sedangkan penetapan UMK 2023 diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Nantinya, daftar UMP 2023 dan daftar UMK 2023 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada awal tahun depan, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023.

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Adapun pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

a. Pendidikan;

b. Kompetensi; dan/atau

c. Pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Lebih lengkapnya, berikut ini adalah daerah yang telah menetapkan UMP 2023:

1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

2. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

4. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

5. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

6. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

7. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

8. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

9. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

10. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

11. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

12. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

 

13. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

14. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)

15. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)

16. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)

17. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)

18. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

19. Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)

20. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)

21. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)

22. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

23. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

24. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)

25. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

26. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

27. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

28. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

29. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Sementara 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

UMP Bali Naik 7,81 Persen

UMP Bali tahun 2023 diusulkan naik 7,81 persen dari UMP yang berlaku tahun 2022.

Paling lambat UMP ini akan ditetapkan pada Senin 28 November 2022 hari ini.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra, mengaku setuju dengan kenaikan UMP Bali itu.

“Kita menerima itu, tapi Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tidak terima. Apindo ingin formula yang berlaku itu seperti dalam PP 36,” kata Madra kepada Tribun-Bali.com pada Minggu 27 November 2022.

Dalam menghitung penetapan UMP 2023, pemerintah menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertenu.

 regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Formula upah minimum yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Kemudian UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan yang dimaksud dengan penyesuaian nilai UM yakni penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Share:

Konten Terkait

RAGAM Gugat Cerai Suami, Chikita Meidy Malah Diminta Kembalikan Maskawin

Chikita Meidy diminta mengembalikan maskawin setelah gugat cerai suaminya Indra Adhitya ke Pengadilan Agama Tigaraksa.

Selasa 30-Sep-2025 20:46 WIB

EVENT Inspira Roasters Yogyakarta Kembali Hadirkan 'Mindbrewing': Bar Take Over & Expert Talk

MINDBREWING kembali hadir untuk ketiga kalinya. Acara tahunan Inspira Roasters Yogyakarta ini telah menjadi agenda yang dinanti oleh para pecinta kopi,

Minggu 28-Sep-2025 21:03 WIB

PERISTIWA Alhamdulillah! Balita Kakak Adik Penderita Cacingan di Seluma Membaik, Segera Pulang dari RS

Kondisi dua balita, Aprilia dan Nur Khaira Sabrina pasien penderita cacing gelang saat ini semakin membaik.

Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB

EVENT Bali Jadi Percontohan Kurangi E-Waste, Bahaya Simpan Gadget Rusak, Ini Sebabnya

Berdasarkan Global E-Waste Monitor 2024, produksi e-waste tumbuh lima kali lebih cepat dibandingkan kapasitas daur ulang dunia.

Jumat 19-Sep-2025 20:45 WIB

PERISTIWA Hilang Sejak Kerusuhan di Mako Brimob 29 Agustus 2025, Keluarga Minta Farhan Dikembalikan

Hilang Sejak Kerusuhan di Mako Brimob 29 Agustus 2025, Keluarga Minta Farhan Dikembalikan

Rabu 17-Sep-2025 20:35 WIB

Tulis Komentar