Foto : jpnn
brominemedia.com –
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan
Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan telah disahkan.
Peraturan di bawah wewenang Kementerian Agama itu telah
diundangkan per 6 Oktober 2022 tersebut disambut baik Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Banten.
Pada dasarnya aturan baru tersebut akan membentengi dunia
pendidikan jalur formal maupun non-formal seperti madrasah, pesantren, dan satuan
pendidikan agama lainnya.
PMA sendiri akan mengatur segala bentuk perbuatan seksual
yang dilakukan secara fisik ataupun verbal. Ketua Komnas Anak Provinsi Banten
Hendry Gunawan mengatakan regulasi itu menjadi landasan bagi semua pihak, baik
pemerintah, pengelola pendidikan, dan masyarakat umumnya.
"Tentu saja kekerasan seksual di dunia pendidikan perlu
manjadi perhatian bersama. Apalagi setelah adanya PMA baru akan menjadi dasar
perlindungan bagi para santri atau peserta didik dari kekerasan seksual,"
kata Hendry Gunawan, Minggu (16/10).
Hendry menambahkan pihaknya akan mendorong satuan pendidikan
keagamaan menindaklanjuti penanganan pencegahan seksual tersebut.
"Kami akan memastikan adanya satuan tugas (Satgas) pada
masing-masing lembaga pendidikan keagamaan," ujarnya.
Dia menjelaskan berpacu pada pangkalan data pondok pesantren (PDPP) bahwa ada 4.579 ponpes yang terdaftar se-Banten.
"Maka dari itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak baik dari pemerintah daerah, pengelola ponpes, dan masyarakat umumnya untuk mencegah Kekerasan seksual terjadi," ucapnya.
Ke depan pihaknya akan membuat program sosialisasi serta berkoordinasi bersama dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Agama Banten, MUI, FSPP, Majelis Pesantren Salafi, dan lembaga keislaman lainnya.
Dia mengatakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten mengawali kerja sama dalam mencegah kekerasan seksual di dunia pendidikan. Sekretaris Komnas HAM Provinsi Banten Muhammad Suswaidi menambahkan selain itu orang tua perlu menjalin komunikasi secara efektif dengan anak-anaknya, terutama bagi mereka yang sedang menempuh pendidikan di luar rumah.
"Lembaga pendidikan tidak perlu melarang orang tua berkomunikasi dengan anaknya atau sebaliknya," kata Suswaidi.
Konten Terkait
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB
Jelang malam 1 suro, Batang, Jawa Tengah diguncang gempa dangkal hingga membuat sejumlah bangunan roboh.
Minggu 07-Jul-2024 20:11 WIB
Mayat perempuan di Batam Kepri kondisi tergantung buat geger warga Perumahan Phoenix Garden, Sei Langkai, Sagulung, Jumat (17/5/2024).
Jumat 17-May-2024 20:39 WIB
Ratusan karyawan perusahaan garmen PT Cahaya Timur Gramindo (CTG) Pemalang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bea Cukai Tegal.
Jumat 17-May-2024 20:39 WIB
Berikut kami sampaikan 7 Top News brominemedia.com pada Kamis 5 Oktober 2023.
Kamis 05-Oct-2023 06:37 WIB