PEMERINTAHAN

Cara Mendapatkan Bantuan Beras 10 Kg Januari - Februari 2025, Cek Penerimanya di Sini

Senin 16-Dec-2024 20:48 WIB 86

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pemerintah akan berikan bantuan beras 10 kg per-bulan selama 2 bulan, tepatnya Januari hingga Februari 2025.

Bantuan beras 10 kg ini ditujukan kepada 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

"Bagian dari paket kebijakan ekonomi bulan 1 dan bulan 2 tahun 2025, itu bantuan pangan beras disiapkan untuk 16 juta penerima bantuan pangan. Fokusnya ada di desil 1 dan desil 2. Sebesar 10 kilogram per-penerima bantuan pangan," Kata Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com Senin (16/12/2024).

Lantas, siapa dan bagaimana cara dapat bantuan beras 10 kg? berikut ulasannya.

Bantuan beras 10 kg di 2025 ini ditujukan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang termasuk dalam kategori penerima Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dan Bansos PKH (Program Keluarga Harapan).

Pembagian bansos beras 10 kg pada tahun 2025 merupakan bentuk meredam efek kenaikan tafir pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

KPM yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Beras 10 Kg di 2025 bisa lihat sebagai berikut:.


Berikut Syarat Mencairkan Bansos 10 Kg:

Terdaftar dalam Program Bansos BPNT

Untuk menjadi penerima Bansos Beras 10 Kg, Anda harus terdaftar dalam Program Bansos BPNT.

Program ini ditujukan untuk keluarga miskin yang telah mendapatkan kartu elektronik BPNT yang berisi alokasi bantuan pangan non-tunai.

Terdaftar dalam Program Bansos PKH

Selain BPNT, Bansos Beras 10 Kg juga diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin.

Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos

Sebagai syarat tambahan, Anda harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.

DTKS adalah basis data yang digunakan untuk mengidentifikasi penerima manfaat dalam berbagai program bantuan sosial di Indonesia.


Berikut Cara Cek Bansos Beras 10 Kg dengan link Kemensos dibawah ini

1. Buka situs web resmi Kemensos yang telah disediakan, yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Isi alamat lengkap Anda sesuai dengan data yang terdaftar.

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP Anda.

4. Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode Captcha yang ditampilkan.

5. Klik ‘Cari Data’ untuk mengecek status Anda sebagai penerima bantuan.

6. Jika Anda termasuk dalam daftar penerima, Anda akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kg di Tahun 2025

7. Besaran bantuan ini adalah sama dengan yang diberikan pada tahap sebelumnya.

Konten Terkait

TREND Perayaan 77 Tahun IPSI Kota Bogor, Dedie Rachim Tegaskan Peran Pencak Silat dalam Pembangunan Bangsa

Memasuki usianya yang ke-77 pada tahun 2025, IPSI Kota Bogor menggelar peringatan hari jadi dengan tema Lestarikan Budaya Bangsa sebagai Pemersatu

Selasa 20-May-2025 21:05 WIB

PEMERINTAHAN Komisi IV DPRD Klaten Sidak Puskesmas Delanggu, Dorong Peningkatan Fasilitas Rawat Inap

Puskesmas Delanggu mendadak didatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten.

Selasa 20-May-2025 21:03 WIB

PERISTIWA RDP Kelangkaan Pertamax Ricuh, Anggota DPRD Balikpapan Gebrak Meja, Pertamina Walkout

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan berujung ricuh.

Selasa 20-May-2025 21:02 WIB

PEMERINTAHAN Muncul Sosok Penting di Tempat Kelahiran Dedi Mulyadi Kritik sang Gubernur: Bahas Nasib Warga Dawuan

Ia buka suara terhadap permasalahan rakyat Subang yang memiliki keluh kesah terhadap langkah Dedi Mulyadi.

Selasa 20-May-2025 21:02 WIB

PEMERINTAHAN Oleh-oleh Dedi Mulyadi Setelah Tiba-tiba Sambangi Gedung Merah Putih KPK, Diminta Coret Anggaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa "oleh-oleh" setelah tiba-tiba mengunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Senin 19-May-2025 21:03 WIB

Tulis Komentar