Foto : ilustrasi
brominemedia.com – Seorang tukang bubur berinisial AF (33) yang merupakan warga Cirebon ditangkap polisi. AF diduga menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur di Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pelaku ditangkap oleh Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tanegrang Kota setelah terdapat laporan salah satu orang tua korban pada Kamis 30 Juni 2022.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa aksi pencabulan tersebut dilakukan pada bulan Mei 2022. Saat korban sedang bermain, pelaku memanggil dan korban dibawa ke semak-semak belakang vihara.
Aksi ini dilakukan oleh pelaku terhadap 4 orang yang masih berusia 6-7 tahun.
“Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara jika mereka mau menuruti kemauannya,” kata Zain.
Adapun kronologisnya, Zain mengatakan, 4 korban anak laki-laki tersebut diminta oleh pelaku untuk menurunkan celana korban dan membelakangi pelaku untuk kemudian dicabuli.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pe,erintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Zain.
Konten Terkait
brominemedia.com – Seorang tukang bubur berinisial AF (33) yang merupakan warga Cirebon ditangkap polisi. AF diduga menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur di Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Senin 04-Jul-2022 11:40 WIB