Buronan Interpol Kasus Penipuan Skema Ponzi Ditangkap di Bali, Raup Rp 210 Triliun di China
Kamis 10-Oct-2024 20:18 WIB
56
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Seorang buronan asal Republik Rakyat Tiongkok atau China, Lin Qiang (LQ) alias Joe Lin (JL) ditangkap oleh pihak Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa, (1/10/2024).
Penangkapan LQ dilakukan setelah pemerintah Indonesia khususnya keimigrasian mendapatkan red notice Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol dari pemerintahan China sejak Jumat (27/9/2024) lalu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menuturkan pengamanan LQ merupakan buronan pemerintah China sesuai dengan red notice dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau.
Dia menjelaskan LQ merupakan buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan memakai skema ponzi yang telah masuk ke Indonesia pada Kamis (26/9/2024).
“Skema ponzi yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian, ini yang menarik Rp 210 Triliun atau dalam mata uang China itu 100 M (Renminbi),” kata Silmy saat jumpa pers di kantornya, Kamis (10/10/2024).
LQ pun akhirnya bisa terdeteksi sistem cekal dan tertolak autogate ketika hendak pergi menuju Singapura.
“Ditemukan kemiripan identitas wajah LQ dengan melintasnya seseorang dengan identitas JL (Joe Lin) pemegang paspor Turki nomor U23358200,” sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tiga hari oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, LQ akhirnya dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diserahkan kepada Ses NCB Interpol Indonesia yang dikomandoi Polri.
"Saya tegaskan sekali lagi. Indonesia bukan destinasi pelarian buron internasional. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum baik nasional maupun internasional untuk memastikan hal tersebut," tegasnya.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan kerjasama dalam penanggulangan transnational crime kementerian lembaga adalah hal yang biasa dilakukan.
“Dalam hal ini Bapak Kapolri adalah Kepala Interpol yang mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kementerian dan lembaga yang punya kewenangan polisionil untuk penanggulangan transnational crime,” ujarnya.
Salah satu bentuk kolaborasi adalah sistem I-247, Interpol 24 jam 7 hari yang selalu standby terkoneksi antara Interpol di Indonesia dengan Interpol Pusat Lyon untuk mendeteksi subjek red notice atau buronan.
“Dalam kaitan dengan sistem tersebut, maka ada satu mekanisme apabila ada subjek red notice melintas melalui pintu itu. Dapat dikenali dan dilakukan upaya hukum ya sementara sebelum ditindaklanjuti pada langkah-langkah hukum yang lain,” tutur Murti.
Sementara untuk saat ini, Murti menjelaskan pihaknya akan memvalidasi lebih lanjut identitas dari LQ.
Sebelum nantinya, dilakukan ekstradisi dikirim ke pemerintah China sebagaimana permintaan red notice.