Foto : jpnn
brominemedia.com –
Seorang pria berinisial DJF yang diburu Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama
hampir tujuh tahun ditangkap Tim Kejari Purwokerto. Pria 46 tahun itu ditangkap
di salah satu kamar hotel di Purwokerto menjelang tengah malam pada Senin
(26/9).
"Sebelum melakukan penangkapan, kami terlebih dahulu
berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara yang ditindaklanjuti dengan keluarnya
surat penangkapan dan pengawalan," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan
dalam keterangannya, Rabu (28/9).
DJF merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan surat dan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Sunarwan mengungkapkan DJF kabur dari ruang tahanan
Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore, saat terdakwa baru disidang dengan
agenda pembacaan dakwaan pada 26 November 2015 lalu.
Peristiwa itu terjadi saat jam istirahat untuk makan siang. Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan DJF untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.
Setelah mengetahui ada salah seorang tahanan yang kabur, petugas segera melakukan pengejaran hingga masuk ke gang-gang yang sempit. Namun, DJF tidak bisa ditemukan.
"Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi jika DJF yang masuk dalam DPO berada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita," beber Sunarwan.
Karena itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan DJF di Purwokerto. Setelah ditangkap, terdakwa DJF selanjutnya dititipkan di tahanan Polresta Banyumas sebelum diserahkan ke Kejati Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Konten Terkait
BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.
Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB
Polres Pagar Alam mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kamis 18-Sep-2025 21:11 WIB
Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua ASN di Aceh terduga teroris. Kedua orang tersangka itu berinisial ZA (47) dan M (40).
Selasa 05-Aug-2025 20:30 WIB
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB