Foto : jpnn
brominemedia.com –
Tragedi Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 menjadi sejarah kelam
persepakbolaan Indonesia. Banyak supporter dari Aremania yang meninggal dunia
karena sesak napas, desak-desakan akibat dari kerusuhan.
Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) sudah
melakukan konfirmasi dengan pihak panitia pelaksana dan memberikan sanksi
secara serius. Anggota Komite (EXCO) PSSI Ahmad Riyadh menyatakan banyak
kelemahan-kelemahan yang dilakukan oleh pihak panitia pelaksana pertandingan
atau Panpel Arema FC.
Hal tersebut yang membuat kesalahan menjadi sangat fatal. Banyak korban meninggal dunia atas kecerobohan tersebut.
“Banyak kelemahan-kelemahan yang dilakukan panitia pelaksana seperti pintu keluar tribun tidak dibuka dan pintu besar juga belum dibuka ketika pertandingan selesai,” kata Riyadh, Selasa (4/10).
Pihak PSSI memberikan sanksi kepada panitia pelaksana untuk tidak melakukan aktivitas dalam persepakbolaan seumur hidupnya. Mereka adalah Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana dan Aris penanggung jawab stadion.
“Seumur hidup tidak boleh ikut dalam persepakbolaan yang dibawahi PSSI,” ucapnya.
Dia juga menyatakan adanya korban jiwa sebanyak 131 orang adalah murni kecelakaan dan tidak ada unsur kesengajaan.
Adanya kerusuhan di dalam stadion membuat secara reflek para korban untuk keluar. Namun, di saat yang bersamaan pintu tidak dibuka.
Konten Terkait
PSSI Riau akan segera menggulirkan Liga 4 Zona Riau pada Kamis depan (15/1/2026).
Selasa 06-Jan-2026 20:11 WIB
Usai diputus dipecat atau PTDH dari anggota kepolisian, Bripda Seili pembunuh mahasiswi ULM Zahra Dilla tak ajukan banding
Senin 29-Dec-2025 20:08 WIB
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi nonpalu bagi majelis hakim perkara Tom Lembong terkait pelanggaran kode etik.
Jumat 26-Dec-2025 20:17 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar Tahun 2026
Senin 22-Dec-2025 20:14 WIB
Kasus ini mengguncang Papua dan menyeret pemerintah pusat hingga daerah untuk mengaudit ulang tata kelola fasilitas kesehatan
Rabu 26-Nov-2025 20:29 WIB