Foto : tempo
brominemedia.com- Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad
Ramdan menyatakan masih mempelajari data dan informasi untuk memutuskan soal
pemberian perlindungan terhadap ART korban penyiksaan di apartemen
Simprug.
"Sebagai terlindung,
belum. Kami sedang menghimpun data dan Informasi tentang apa saja yang perlu
dilakukan perlindungan," katanya di Polda Metro Jaya pada Rabu, 14
Desember 2022.
LPSK, kata dia, sedang
menilai dan mendalami dampak tindak pidana ini terhadap korban. Ia menilai
peristiwa ini merendahkan harkat dan martabat manusia. "LPSK sedang
melakukan pendalaman, terutama terhadap korban, terkait dampak dari tindak
pidana ini," ucapnya.
Dalam kasus penyiksaan
ART ini, awalnya, korban berinisial SKH (perempuan 23 tahun) dianggap melakukan
kesalahan karena menggunakan celana dalam milik majikannya berinisial MK
(perempuan 64 tahun).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, awal kejadian celana dalam yang tertukar itu sekitar bulan Juli 2022.
MK langsung marah dan menyita handphone miliki SKH. "Persoalan utamanya karena tertukar celana dalam milik majikan oleh ART SKH. Jadi beberapa celana milik ART lain sering tertukar oleh korban, itu yang jadi pemicunya," kata Endra Zulpan.
Majikan korban diketahui sepasang suami-istri berinisial MK (perempuan 64 tahun) dan SK (laki-laki 68 tahun), beserta anaknya JS (perempuan 31 tahun).
Lima rekan sesama ART yang ikut menganiaya adalah inisial E (laki-laki 35 tahun), ST (perempuan 25 tahun), PA (perempuan 19 tahun), IY (perempuan 38 tahun), dan S (perempuan 48 tahun).
Para pelaku kerap memukul korban menggunakan berbagai benda tumpul. Selain itu SKH pernah sampai diborgol di kandang anjing dan dipaksa memakan kotoran hewan tersebut.
Tempat Kejadian Perkara atau TKP penyiksaan ART ini berada di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya langsung bergerak setelah korban melaporkan ke Polres Pemalang.
Konten Terkait
LPSK sedang mempelajari data dan informasi untuk memberi perlindungan terhadap ART asal Pemalang korban penyiksaan di apartemen Simprug.
Kamis 15-Dec-2022 05:31 WIB