Belajar Mengajar TK/PAUD Permata Bunda Diliburkan, Menunggu Keputusan Terkait Konflik Lahan
Selasa 20-May-2025 21:02 WIB
160
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Aktivitas belajar mengajar di TK/PAUD Permata Bunda yang terletak di kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno Bengkulu diliburkan sementara.
Ketua Yayasan Permata Bunda, Dr. Deni Febrini, M.Pd, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah lima hari para siswa mengikuti proses belajar di luar pagar sekolah akibat sengketa penggunaan lahan.
Karena itu, pihak yayasan memutuskan meliburkan sementara seluruh kegiatan belajar mengajar mulai Selasa, 21 Mei 2025.
"Ya, mulai besok anak-anak kami liburkan dulu sambil menunggu keputusan terbaik dari semua pihak,” ujar Deni, Senin (20/5/2025).
Ia menambahkan, keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi para siswa, karena bangunan sekolah tidak lagi dapat digunakan setelah area tersebut disegel oleh pihak kampus UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Konflik ini bermula dari tidak diperpanjangnya kontrak sewa lahan antara yayasan dan pihak kampus yang berakhir pada 9 Mei 2025.
Sementara itu, pihak yayasan tengah mencari lokasi alternatif.
Selain itu, mereka berharap adanya ruang dialog terbuka untuk mencari solusi yang adil demi keberlangsungan pendidikan anak-anak yang telah menjadi bagian dari lembaga tersebut selama lebih dari dua dekade.
Terpisah, Sekretaris Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu, Dr. Alimni, M.Pd, menjelaskan bahwa DWP telah beberapa kali melakukan mediasi dan musyawarah dengan pengurus Yayasan Permata Bunda, namun belum menemukan titik terang.
Persoalan ini muncul karena Yayasan Permata Bunda telah didaftarkan dalam akta notaris atas nama pribadi dan tidak lagi berada di bawah pengelolaan Dharma Wanita UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu.
"Pengurus Yayasan Permata Bunda tidak bersedia menyerahkan kepengurusan Yayasan Permata Bunda kepada Dharma Wanita UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu," jelasnya.
Selain itu, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sejak September 2024 bahwa perjanjian kontrak sewa lahan antara UIN dan Yayasan Permata Bunda akan berakhir pada 9 Mei 2025.
Surat peringatan ini sudah disampaikan sebanyak tiga kali selama 9 bulan, namun sampai batas waktu yang ditentukan, pihak Yayasan Permata Bunda belum juga meninggalkan lokasi yang masa kontraknya telah habis.
"Kami juga mengajak seluruh pihak untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta meninggalkan ego pribadi dan kelompok dengan tidak memanfaatkan dan mengorbankan siswa," tukasnya.
Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat mengalami kebakaran hebat hingga menewaskan 22 orang. Belakangan insiden kebakaran dikaitkan dengan data udara wilayah lahan sawit di Sumatera.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penagihan denda terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang terbukti melakukan kegiatan secara ilegal. Sebab,mereka melakukan kegiatannya di kawasan hutan milik negara tanpa izin.Ada sebanyak 71 perusahaan (korporasi) sawit dan tambang yang diwajibkan membayar denda kepada negara. Total dendanya sebesar Rp 38,6 triliun.Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak membeberkan, per 8 ...