Foto : tempo
brominemedia.com -
Banyak pelaku UMKM hanya fokus pada produksi dan penjualannya demi cepat
mendapatkan keuntungan. Padahal, ada hal yang lebih penting ketika berjualan,
khususnya pada produk pangan, obat-obatan, dan termasuk kosmetik, yaitu adanya
legalitas dari BPOM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM adalah suatu
lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi produk obat-obatan dan produk
makanan yang beredar di Indonesia.
Produk yang mendapatkan izin dari BPOM berarti aman untuk
beredar dan dikonsumsi. Begitu sebaliknya, saat suatu produk tidak aman, maka
akan dicegah peredarannya dan juga tidak akan mendapatkan izin.
Dengan begitu, sebaiknya pelaku UMKM mencoba untuk
mendaftarkan produk mereka ke BPOM agar kepercayaan konsumen makin meningkat
dan tentunya penjualan juga akan makin meningkat.
Melalui e-BPOM
e-BPOM adalah fasilitas ciptaan BPOM untuk memudahkan para
pelaku UMKM dalam hal menguris perizinan BPOM untuk produknya secara digital.
Jadi para pelaku UMKM tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPOM untuk mengurus
izin produk usaha mereka.
Inilah
langkah-langkah mendaftarkan produk melalui e-BPOM
- Kunjungi situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id atau
juga bisa mengunduh aplikasi e-BPOM di Google Play Store ataupun Apple Store.
- Pada halaman utama, carilah bagian e-Registrasi Pangan, lalu klik Login.
- Silakan masukkan user ID serta Password sesuai yang telah didaftarkan sebelumnya saat membuat akun baru.
- Setelah berhasil masuk, isilah data-data yang dibutuhkan, mulai dari Data Produk, Data Hasil Analisa, Data Bahan Baku, Data Informasi Nilai Gizi (ING), hingga Data Klaim Produk.
- Apabila semua bagian formulir sudah diisi, unggahlah semua syarat berkas yang diminta.
- Lalu, wajib mengirimkan berkas fisik yang telah diunggah ke alamat kantor BPOM yang tertera di halaman registrasi.
- Setelah semua langkah-langkah di atas dijalankan, berikutnya akan menjalani proses verifikasi data permohonan serta rancangan label.
- Kemudian, melakukan pembayaran perizinan dan unggah bukti pembayarannya ke website e-BPOM. Selanjutnya, pembayaran tersebut akan diverifikasi dan berkas akan divalidasi oleh pihak BPOM.
- Jika Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) sudah keluar, pemiik usaha juga akan diminta menyerahkan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM
- Kemudian, tunggu persetujuan BPOM untuk Nomor Izin Edar produk yang akan dijual. Biasanya akan memakan waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran
Pendaftaran izin edar BPOM tidak gratis melainkan dikenakan biaya. Biaya ini akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk registrasi di BPOM mulai Rp 100.000 per produk untuk obat-obatan dan produk makanan.
Konten Terkait
Sebagai pelaku UMKM, mendaftarkan produk ke BPOM merupakan hal penting yang tidak boleh dilupakan. Berikut langkah mudah mendaftarkan produk ke BPOM.
Jumat 30-Dec-2022 13:00 WIB