TEKNOLOGI

Bahan Bakar Bioetanol Siap Meluncur di Pasaran, Jokowi Teken Perpres 40/2023

Selasa 20-Jun-2023 10:44 WIB 301
Bahan Bakar Bioetanol Siap Meluncur di Pasaran, Jokowi Teken Perpres 40/2023

Foto : BisnisUKM

Brominemedia.com -- Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Melalui beleid tersebut, penyediaan bahan bakar campuran bensin dan tetes tebu dapat dipasarkan di Tanah Air.

   Pada poin a dan b bagian pertimbangan Perpres 40 Tahun 2023, dijelaskan, kebijakan percepatan swasembada gula dan penyediaan bioetanol dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu. Di sisi lain, untuk mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati.


image


    Stasiun Bahan Bakar Bioetanol Siap Diluncurkan di Surabaya Hasil Dagang BBM, Pertamina Patra Niaga Untung Rp 2,84 T Pemerintah Percepat Program Konversi Motor BBM ke Listrik

  Adapun, dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol, pemerintah telah menyusun peta jalan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1. Pertama, dilakukan peningkatan produktivitas tebu ditargetkan sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.

   Kedua, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700 ribu hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, serta lahan kawasan hutan. Ketiga, peningkatan efisiensi,  utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen.

   Keempat, peningkatan kesejahteraan petani. Kelima, yakni peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit 1,2 juta kiloliter (KL).

   Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan, sumber lahan kawasan hutan diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial serta sistem multiusaha.

   Pencapaian swasembada gula untuk konsumsi ditargetkan paling lambat tahun 2028. Adapun swasembada gula untuk kebutuhan industri paling lambat tahun 2030, begitu pula peningkatan produksi bioetanol diwujudkan paling lambat pada tahun yang sama.

   Pemerintah pun menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana percepatan swasembada gula serta penyediaan bioetanol, seperti ditulis dalam Pasal 4 Perpres tersebut.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Prabowo Soroti Peran Jokowi dalam Proyek Industri Baterai Kendaraan Listrik

PRESIDEN Prabowo Subianto menyoroti peran mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong proyek pengembangan industri baterai kendaraan listrik di Indonesia.

Minggu 29-Jun-2025 20:50 WIB

PERISTIWA Klarifikasi Jokowi Disebut Idap Autoimun Agresif dan Pakai Alat CAPD Cuci Darah di Perut

Jokowi bantah isu sakit berat. Ajudannya sebut perubahan wajah karena alergi kulit, bukan autoimun atau alat cuci darah di perut.

Selasa 24-Jun-2025 20:46 WIB

PERISTIWA Apakah Penyakit Jokowi Berbahaya? Wajah Tampak Bengkak dan Ruam hingga Kulit Leher

Dari tangkapan kamera wartawan, tampak kondisi wajah dan leher Jokowi masih belum pulih seperti semula.

Senin 23-Jun-2025 20:46 WIB

PERISTIWA Pengacara Minta Polisi Segera Tangani Laporan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Jokowi, Rivai Kusumanegara, minta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik Jokowi terkait ijazah palsu.

Minggu 15-Jun-2025 20:45 WIB

PERISTIWA Roy Suryo Kini Tuding Koran Alat Bukti Ijazah Jokowi Palsu, Aryanto Langsung Nunjuk Nanya Balik

Pakar Digital Forensik, Roy Suryo kini menuding koran Kedaulatan Rakyat tahun 1980 yang menjadi salah satu alat bukti Bareksrim soal Ijazah Jokowi mer

Rabu 11-Jun-2025 20:59 WIB

Tulis Komentar