Foto : tribunnews
Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Cagub-cawagub terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Cagub-cawagub terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.
Konten Terkait
Menaker meminta kepada seluruh gubernur agar menetapkan UMP tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
Kamis 21-Nov-2024 20:39 WIB
Tiga sektor utama harus menjadi fokus untuk mempercepat transisi energi bersih, yakni transportasi, pembangkit listrik, dan infrastruktur.
Selasa 19-Nov-2024 20:16 WIB
Pilkada 2024 tinggal menghitung hari, KPU prioritaskan 2 kecamatan terjauh untuk pembagian logistik.
Selasa 19-Nov-2024 20:15 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, kunjungan kerja ke Lpasa Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Senin (18/11/2-24).
Senin 18-Nov-2024 20:17 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkaji putusan MK ini secara mendalam.
Senin 18-Nov-2024 20:16 WIB