PERISTIWA

Aturan Bansos dari APBD di Masa Pilkada: Begini Menjelasan Kemendagri

Rabu 13-Nov-2024 20:35 WIB 4

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Penyaluran bantuan sosial (bansos) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai. 

Hanya bansos dari pemerintah pusat (kementerian) yang diperboleh dengan catatan harus dilaporkan.

Demikian surat edaran Kementerian Dalam Negeri. 

"Tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Perlu dipahami bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024). 

Bima menuturkan, program bansos yang disalurkan oleh kementerian tidak perlu ditunda, asal dilaporkan. 

Terlebih, bansos yang penyalurannya perlu disegerakan. "Tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," ucap Bima. 

Menurut mantan Wali Kota Bogor, bansos yang biasa disalurkan maupun bantuan fiskal dari program Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting tidak ditunda penyalurannya. 

"Itu masih bisa dilakukan (penyaluran), karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," kata Bima. 

Kata Wamendagri, keputusan penundaan bansos ini muncul dari banyak kontestan politik yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang.

Terutama calon petahana yang masih menjabat sebagai kepala daerah. 

Jadwal Pilkada Serentak 2024:

Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024 

Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024 

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024 

Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Cagub-cawagub terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU 

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. 

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. 


Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih 

- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: 

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a 

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 


Cagub-cawagub terpilih: 

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b 

- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.


Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Aturan Bansos dari APBD di Masa Pilkada: Begini Menjelasan Kemendagri

Penyaluran bantuan sosial (bansos) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai.

Rabu 13-Nov-2024 20:35 WIB

PERISTIWA Warga Dusun Kramatan Wonosobo Dukung Palson Afif-Husein, Sepakat dengan Visi Misi yang Diusung

Dukungan bagi pasangan calon Afif-Husein semakin kuat, dengan datangnya dukungan dari warga Dusun Kramatan Banjaran Pojok.

Rabu 13-Nov-2024 20:29 WIB

PERISTIWA Setelah 16 Tahun, Revitalisasi Koridor Kauman Solo Terwujud, Terakhir Zaman Jokowi Jabat Wali Kota

Koridor Kauman akhirnya mendapat sentuhan setelah 16 tahun tak pernah direvitalisasi.

Senin 11-Nov-2024 20:35 WIB

PERISTIWA Diseminasi Audit Kasus Stunting, Pemkot Pekalongan Dorong Stakeholder Terus Fokus 4 Kelompok Sasaran

Dinsos-P2KB Kota Pekalongan menggelar diseminasi audit kasus stunting semester 2 bersama OPD untuk percepatan penurunan stunting.

Senin 11-Nov-2024 20:34 WIB

KRIMINAL MN Ternyata Penghubung Bandar Judi dan Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi

Adapun peran daripada saudara MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku atau tersangka lainnya, ucap Kombes Wira Satya.

Minggu 10-Nov-2024 20:33 WIB

Tulis Komentar