PERISTIWA

Aturan Bansos dari APBD di Masa Pilkada: Begini Menjelasan Kemendagri

Rabu 13-Nov-2024 20:35 WIB 17

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Penyaluran bantuan sosial (bansos) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai. 

Hanya bansos dari pemerintah pusat (kementerian) yang diperboleh dengan catatan harus dilaporkan.

Demikian surat edaran Kementerian Dalam Negeri. 

"Tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Perlu dipahami bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024). 

Bima menuturkan, program bansos yang disalurkan oleh kementerian tidak perlu ditunda, asal dilaporkan. 

Terlebih, bansos yang penyalurannya perlu disegerakan. "Tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," ucap Bima. 

Menurut mantan Wali Kota Bogor, bansos yang biasa disalurkan maupun bantuan fiskal dari program Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting tidak ditunda penyalurannya. 

"Itu masih bisa dilakukan (penyaluran), karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," kata Bima. 

Kata Wamendagri, keputusan penundaan bansos ini muncul dari banyak kontestan politik yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang.

Terutama calon petahana yang masih menjabat sebagai kepala daerah. 

Jadwal Pilkada Serentak 2024:

Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024 

Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024 

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024 

Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Cagub-cawagub terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU 

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. 

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. 


Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih 

- Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: 

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a 

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9 


Cagub-cawagub terpilih: 

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b 

- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.


Share:

Konten Terkait

FINANCE UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa selama 5 Tahun Terakhir

Menaker meminta kepada seluruh gubernur agar menetapkan UMP tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.

Kamis 21-Nov-2024 20:39 WIB

PERISTIWA 3 Sektor Utama yang Harus Jadi Fokus Percepatan Transisi Energi Bersih

Tiga sektor utama harus menjadi fokus untuk mempercepat transisi energi bersih, yakni transportasi, pembangkit listrik, dan infrastruktur.

Selasa 19-Nov-2024 20:16 WIB

PEMERINTAHAN Pilkada 2024 Tinggal Hitung Hari, 2 Kecamatan Terjauh Jadi Prioritas Pembagian Logistik

Pilkada 2024 tinggal menghitung hari, KPU prioritaskan 2 kecamatan terjauh untuk pembagian logistik.

Selasa 19-Nov-2024 20:15 WIB

PEMERINTAHAN Anggota Komisi XIII DPR RI Melati Apresiasi Inovasi Unggulan Lapas Tanjungpandan Belitung

Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, kunjungan kerja ke Lpasa Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Senin (18/11/2-24).

Senin 18-Nov-2024 20:17 WIB

PEMERINTAHAN MK Kabulkan Gugatan: TNI-Polri Tak Lagi Bebas Cawe-cawe di Pilkada

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkaji putusan MK ini secara mendalam.

Senin 18-Nov-2024 20:16 WIB

Tulis Komentar