PEMERINTAHAN

Anies Melantik Pengurus DPD di Kandang PDIP

Senin 16-Jan-2023 09:00 WIB 134

Foto : tempo

brominemedia.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (Anies) melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Anies Kota Solo di Posko Pemenangan Anies Baswedan Capres 2024 di Jalan dr Radjiman Solo, Ahad, 15 Januari 2023.

Deklarasi dan pelantikan jajaran pengurus DPD Anies Solo, serta penyerahan Surat Ketetapan (SK) dipimpin oleh Sapto Widodo selaku perwakilan atau anggota Presidium DPP Anies. Sapto sekaligus sebagai koordinator wilayah yang memfasilitasi pembentukan DPD di wilayah Jawa Tengah. Adapun Koordinator Presidium DPP Anies dijabat oleh Laode Basir.

Koordinator Presidium DPW Anies Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan sebenarnya kepengurusan DPD Anies kabupaten/kota di Jateng sudah terbentuk. Namun yang sudah dilakukan deklarasi baru di 31 kabupaten/kota.

Disinggung status Jawa Tengah sebagai kandang banteng atau basis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Joko menuturkan pihaknya tidak melihat hal itu. Sebab dia ingin proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan sehat.

Menurut Joko, kebebasan berekspresi oleh masing-masing kelompok masyarakat merupakan salah satu ciri demokrasi berjalan dengan baik.

“Kami ingin demokrasi selain sehat, juga kuat,” ucapnya.

Sapto menyebut untuk Jawa Tengah sendiri, kepengurusan relawan Anies sudah terbentuk di semua kabupaten atau kota namun untuk pelantikannya ada persyaratan yang kurang.

"Hanya dalam waktu pelantikan dan pemenuhan syarat-syarat ada beberapa yang belum dan itu hanya tinggal 4-5 kota/kabupaten, misalnya Kendal dan beberapa daerah lain. Namun dalam akhir pekan ini kita sendiri sudah melantik di tiga kabupaten/kota. Kemarin ada Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan hari ini Kota Solo," tutur Sapto.

Sapto menegaskan memang tidak sembarang orang, organisasi, atau komunitas bisa mendeklarasikan diri sebagai bagian dari relawan Anies tersebut. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, terutama adalah jumlah pengurus DPD untuk tingkat kabupaten/kota minimal sebanyak 35 orang. Selain itu keberadaan mereka harus merata di semua kecamatan.

"Siapa yang mau menjadi pengurus harus sudah berkomunikasi dengan DPP. Jadi tidak sembarang orang atau komunitas bisa menyatakan diri sebagai bagian dari Anies tanpa verifikasi atau panduan dari DPP. Yang mengesahkan pengurus di tingkat provinsi atau DPW adalah DPP demikian DPD juga disahkan dengan DPP. Setelah itu baru di tingkat kecamatan nanti legalitasnya ditentukan oleh DPW," katanya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Anies Melantik Pengurus DPD di Kandang PDIP

DPP Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (Anies) melantik pengurus DPD Anies di Kota Solo yang merupakan salah satu basis suara PDIP

Senin 16-Jan-2023 09:00 WIB

Tulis Komentar