PEMERINTAHAN

Anggota Wantimpres: Putusan Hakim MK Untuk Kepentingan Negara

Senin 16-Oct-2023 00:44 WIB 366

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Anggota Tim Ahli bidang Hukum dan perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Dr Henry Indraguna menyoroti pentingnya peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal demokrasi dalam menjalankan tugasnya, khususnya terkait dengan soal uji materi usia minimum capres cawapres.

Henry Indraguna menekankan bahwa 9 Hakim Konstitusi sebagai the guardian of democracy harus memiliki jiwa kenegarawan dan integritas tinggi dalam setiap putusan yang diambil. 

"Putusan terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden adalah salah satu aspek penting dalam proses demokrasi kita yang sehat dan berkualitas," kata Henry.

Menurutnya, MK adalah penjaga konstitusi dan memegang prinsip-prinsip dasar demokrasi karena lembaga konstitusi ini lahir dari proses reformasi. 

Oleh karena itu dalam pengambilan putusan Hakim Konstitusi terkait usia minimum capres dan cawapres, MK harus mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan, seperti kepentingan negara dan rakyat.


MK untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi, yang dikenal sebagai soko guru demokrasi yakni kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan di depan hukum, proses hukum yang wajar, dan pembatasan pemerintah secara konstitusional.

Kemudian pluralisme sosial, ekonomi, dan politik serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

"Saya yakin putusan yang diambil 9 Hakim Konstitusi selaras dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Sebagai anggota masyarakat, kita harus memberikan dukungan kepada MK dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga demokrasi," kata Henry.

MK harus selalu mengutamakan integritas, objektivitas, imparsial, dan keberpihakan kepada kepentingan negara dan rakyat serta bukan kepada penguasa.

Mahkamah Konstitusi disebut telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas permohonan uji materi pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal tersebut berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun)".

Adapun gugatan batas usia capres-cawapres ini telah diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bulan Mei lalu. Dalam permohonannya kepada MK, PSI meminta MK mengubah batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Politikus yang Dituding sebagai Pengkhianat oleh Trump Ingin Jadi Capres 2028

Anggota Kongres AS Marjorie Taylor Greene, seorang Republikan sayap kanan dari Georgia, secara pribadi telah memberi tahu sekutu-sekutunya bahwa ia mempertimbangkan pencalonan presiden pada tahun 2028. Itu dilaporkan TIME pada hari Sabtu, mengutip dua orang yang telah berbicara dengannya.

Minggu 23-Nov-2025 20:15 WIB

PEMERINTAHAN Nanik S. Deyang Pastikan BGN Tak Diisi Polisi Aktif Setelah Putusan MK

Sebelumnya anggota polisi aktif Brigadir Jenderal Sony Sanjaya menjabat Wakil Kepala BGN.

Kamis 20-Nov-2025 20:22 WIB

PEMERINTAHAN TERBARU, Jelang Pengumuman UMP–UMK 2026, Ini Urutan UMK Tertinggi di Kalimantan

Sebelum angka UMP dan UMK 2026 diputuskan secara resmi, masyarakat Kalimantan dapat kembali mengecek besaran UMP dan UMK tahun 2025

Senin 17-Nov-2025 20:12 WIB

SAINS Prakiraan Cuaca BMKG 15 November 2025, Kaltim Berpotensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Berikut ramalan cuaca besok Sabtu (15/11/2025) untuk kabupaten dan kota wilayah Provinsi Kalimantan Timur menurut data dari BMKG.

Jumat 14-Nov-2025 20:30 WIB

PEMERINTAHAN Pemkab Jember Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemkab Jember luncurkan bantuan pangan di Wirolegi, memastikan bantuan tepat sasaran. Penerima manfaat dapat beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter.

Jumat 14-Nov-2025 20:30 WIB

Tulis Komentar