Foto : tribunnews
Saat itu ST berjanji di depan warga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Namun ternyata ST tidak jera dan terus berhubungan dengan korban.
Hernawan menilai korban yang masih berusia dini menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh ST untuk berbuat hal yang terlarang.
"Korban baru 16 tahun (sehingga mudah dikelabuhi ST), gurunya memang keterlaluan," ujar Hernawan.
Hernawan juga menuturkan saat ini korban dalam kondisi yang memilukan karena putus sekolah.
Pihak keluarga lantas mengirim korban ke pondok pesantren bermaksud untuk mengobati luka batin.
"Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya," kata Hernawan.
Dibawa ke Jalur Hukum dan Ditangani KPAI
Pihak keluarga korban tidak terima akan tindakan ST sehingga memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
"Dari pihak keluarga meminta tindak lanjut ke ranah hukum," kata Hernawan.
Selanjutnya, Hernawan melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Ini sudah saya limpahkan ke KPAI, pendampingan ke Polres juga dari pihak KPAI," pungkasnya.
Konten Terkait
Ancam Beri Nilai Jelek, Bu Guru Janda di Grobogan Paksa Siswa SMP Turuti Hubungan Suami-Istri
Kamis 09-Jan-2025 20:39 WIB
Novel mengatakan kehadirannya itu menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kamis 09-Jan-2025 20:38 WIB
Pemerintah memberikan diskon 50 persen bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan daya terpasang 2.200 volt ampere (VA) ke bawah untuk 2 bulan
Kamis 09-Jan-2025 20:37 WIB
Polisi mengungkap motif peserta ikut pesta seks swinger yang diselenggarakan pasutri IG dan KS. Seks swinger ini digelar di Jakarta dan Bali.
Kamis 09-Jan-2025 20:35 WIB
Hasil kelulusan PPPK yang dijanjikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti tidak sesuai. Afirmasi yang dijanjikan untuk guru Supriyani tidak dilakukan.
Kamis 09-Jan-2025 20:31 WIB