Foto : tribunnews
Saat itu ST berjanji di depan warga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Namun ternyata ST tidak jera dan terus berhubungan dengan korban.
Hernawan menilai korban yang masih berusia dini menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh ST untuk berbuat hal yang terlarang.
"Korban baru 16 tahun (sehingga mudah dikelabuhi ST), gurunya memang keterlaluan," ujar Hernawan.
Hernawan juga menuturkan saat ini korban dalam kondisi yang memilukan karena putus sekolah.
Pihak keluarga lantas mengirim korban ke pondok pesantren bermaksud untuk mengobati luka batin.
"Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya," kata Hernawan.
Dibawa ke Jalur Hukum dan Ditangani KPAI
Pihak keluarga korban tidak terima akan tindakan ST sehingga memutuskan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
"Dari pihak keluarga meminta tindak lanjut ke ranah hukum," kata Hernawan.
Selanjutnya, Hernawan melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian untuk diproses secara hukum.
"Ini sudah saya limpahkan ke KPAI, pendampingan ke Polres juga dari pihak KPAI," pungkasnya.
Konten Terkait
Sebanyak 29 murid dan para guru mengikuti outing class yang bertujuan untuk mengenalkan manfaat dan bahaya listrik secara langsung.
Jumat 19-Sep-2025 20:47 WIB
Posko ini juga akan memantau pelanggaran operasional truk tambang di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya.
Jumat 19-Sep-2025 20:46 WIB
Sebelum penemuan jasad Esco, tidak ada laporan yang masuk terkait hilangnya korban, baik dari keluarga maupun perangkat dusun.
Jumat 19-Sep-2025 20:45 WIB
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KJRI Los Angeles bantu proses pemulangan jenazah Yurike Sanger, istri ke-7 Soekarno.
Jumat 19-Sep-2025 20:45 WIB
Masyarakat Gresik Apresiasi Perpanjangan Diskon Pajak BPHTB Waris dan Hibah.
Kamis 18-Sep-2025 21:12 WIB