Foto : tempo
brominemedia.com -
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyebut usulan penyidikan
tanpa tersangka terus dikaji di internal KPK. Dia menegaskan gagasan ini sama
sekali tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara tertentu di KPK.
“Gagasan kajian terhadap Pasal 44 UU KPK ini
dilatarbelakangi banyaknya praperadilan terhadap KPK dan tentu dalam rangka
mengikuti perkembangan hukum penanganan perkara oleh KPK,” kata dia.
Pada akhir Desember 2022 lalu, Dosen pasca sarjana
Universitas Djuanda Bambang Widjojanto mengunggah sebuah video di akun
Youtubenya bertajuk Penyidikan Tanpa Tersangka, Ingin Tersangkakan Anies
Baswedan?.
Bambang mengomentari usulan pimpinan KPK untuk menaikkan
status pengusutan kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa
penetapan tersangka. Bambang, dalam videonya, menyitir laporan Koran Tempo
bertajuk Kontroversi Penyidikan tanpa Tersangka edisi 23 Desember 2022.
Ali menjelaskan pasal soal penyelidikan dan penyidikan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dia menyebut hasil penyelidikan hanya
memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana untuk dilakukan penyidikan.
Sementara penyidikan merupakan tindakan mencari keterangan dan bukti untuk
membuat terang suatu peristiwa dalam rangka menemukan tersangka.
Ali menyebut pengayaan ide penyidikan tanpa tersangka ini
ditunaikan menggunakan metode ilmiah dan diskusi dengan para pakar. Tujuannya,
kata dia, untuk menjawab dinamika kebutuhan dalam penerapan ketentuan sebuah
perundang-undangan.
“Ini merupakan tradisi baik untuk menjawab tantangan
kebutuhan penafsiran maupun mengisi kekosongan hukum pada pasal UU sehingga
lebih dinamis dan sesuai dengan perubahan zaman,” ujarnya.
Dia menceritakan KPK seringkali kesulitan memperoleh data,
informasi, dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara
karena statusnya masih penyelidikan. Sehingga, instansi pemilik informasi itu
belum bisa memberikan data kepada KPK, termasuk penyelesaian penghitungan
kerugian keuangan negaranya.
Sejumlah pihak otoritas negara lain pun juga hanya bisa membuka informasi yang dibutuhkan KPK jika sudah masuk tahap penyidikan. Oleh sebab itu, Ali menyebut ide dan usulan ini menarik untuk terus dilakukan pengayaan.
“Sekalipun, sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK,” kata Ali.
Ia memastikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Formula E dilakukan sesuai ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang. Dia menyebut KPK masih berupaya menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan korupsi pada gelaran balap mobil listrik Formula E.
Di sisi lain, Ali menyayangkan adanya opini pihak tertentu yang dinilai tidak menggunakan landasan hukum. Menurut dia, hal ini dikhawatirkan justru menimbulkan pemahaman publik salah kaprah.
“Alih-alih, kita tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat. Agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur,”
Adapun Anies Baswedan disebut-sebut sedang dibidik oleh KPK ihwal kasus balap mobil listrik Formula E. Menyitir laporan Koran Tempo bertajuk Skenario Melibatkan BPK edisi 26 Desember 2022, KPK pada medio Desember lalu bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk meminta audit kerugian negara dalam Formula E.
KPK mengusut kasus Formula E sejak pertengahan 2021. Salah satu bagian yang didalami adalah mekanisme pembiayaan Formula E dan commitment fee atau initial fee yang disebut-sebut mencapai Rp 560 miliar.
Dalam penyelidikannya, Anies Baswedan menjadi salah satu pihak yang dimintai keterangan oleh KPK. Selama penyelidikan ini, sejumlah sumber Tempo di KPK mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri berulang kali menanyakan perkembangan kasus ini kepada tim penyelidik.
Firli Bahuri pernah membatah memaksakan kasus Formula E termasuk di antaranya soal Anies Baswedan. Ia menyebut KPK bekerja seturut dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok, yaitu demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Karena itu, KPK tidak akan pernah menersangkakan seseorang, kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya dan/atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana,” ucap dia pada 8 Desember 2022.
Selain itu, ia menegaskan KPK tidak bakal menjadikan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti tindak pidana. “Jadi, KPK tidak pernah menargetkan seseorang untuk jadi tersangka. Tidak ada, itu harus dipastikan,” ucapnya.
Konten Terkait
Ali Fikri menyebut usulan penyidikan tanpa tersangka terus dikaji di internal KPK.
Selasa 03-Jan-2023 03:06 WIB