Foto : detik
brominemedia.com - Warga dan jemaah yang memprotes menduga upaya penutupan
akses itu dilakukan oleh pemberi wakaf masjid.
Pantauan detikcom, Jumat (17/3/2023) pagi, terlihat tumpukan
bongkahan beton dan gundukan pasir berada persis di pintu depan masjid. Di antara
bongkahan material itu, tertancap tiang bertulisan kepemilikan tanah atas nama
KH A Nur Alam Bakhtir.
"Sebelum mereka ramai-ramai hari ini, sudah lama Kiai
Nur Alam itu sudah lama menurunkan batu pasir, agar masyarakat terganggu,
sehingga masyarakat di sini terganggu, jemaah juga terganggu. Terakhir itu,
Kiai Nur Alam itu mau menutup dengan memagar masjid," kata kuasa hukum
jemaah Masjid Jami Nurul Islam, Misrad, di lokasi, Jumat (17/3/2023).
Kuasa hukum jemaah Masjid Jami Nurul Islam, Misrad
(Firda/detikcom)
Pada plang besi itu terlihat tulisan luas tanah masjid itu
375 meter persegi. Plang itu tertancap di kedua sisi pintu depan masjid.
Misrad mengatakan Nur Alam sejak awal memberikan izin
pembangunan masjid dan menjadi peletak batu pertama masjid. Namun, lanjut
Misrad, Nur Alam tak kunjung membuat akta ikrar wakafnya.
"Dulu waktu pertama kali beliau meletakkan batu
pertama, beliau menyatakan bahwa masjid ini akan jadi pusat kegiatan keagamaan
di Jakarta Utara. Seharusnya Kiai Alam itu, setelah beliau meletakkan batu
pertama, mengizinkan masjid ini dibangun, segera membuat akta ikrar wakaf, tapi
sampai hari ini beliau nggak ada membuat. Saya juga heran kenapa. Dulu boleh
mendirikan masjid, memberikan sambutan, tapi sampai hari ini tidak juga membuat
akta ikrar wakaf," kata Misrad.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Misrad menyebut lahan lokasi masjid dibangun itu bukan lahan sengketa. Misrad menekankan Nur Alam telah memberikan izinnya atas pembangunan masjid ini dan memintanya segera membuat akta ikrar wakaf.
"Sebetulnya nggak ada sengketa. Masjid ini tidak sengketa. Karena masjid ini yang mengizinkan dibangun itu Kiai Nur Alam. Kan beliau sendiri yang meletakkan batu pertama. Jadi nggak sengketa," katanya.
"Justru tuntutan beliau untuk menghalang-halangi itu jadi persoalan. Padahal warga itu sudah nyaman beribadah di sini. Justru seharusnya Nur Alam itu segera membuat akta ikrar wakaf ini. Jadi kalau beliau waktu itu tidak mengizinkan, ya tidak akan dibangun di situ," sambungnya.
Misrad mengatakan tumpukan material di depan bangunan masjid diduga dari Nur Alam. Dia mengaku mendapat informasi akan ada bahan material tambahan yang akan diturunkan di masjid.
"Iya, itu Nur Alam. Menurut informasinya, dia mau mau menurunkan 3 truk lagi. Itu kan gawat," ujarnya.
Diterima detikcom, dalam naskah serah terima panitia pembangunan Masjid Jami Nurul Islam tertanggal 3 Mei 2011, menunjukkan penyerahan pembangunan masjid kepada jemaah dan warga RW 012 melalui Nur Alam Bahtir oleh HM Rawi. Tertulis pengelolaan masjid ini untuk difungsikan sebagai sarana ibadah pendidikan dan aktivitas sosial.
Pada kesempatan yang sama, Rawi mengatakan sebagian wakaf masjid ini sudah diserahkannya kepada Nur Alam sejak 2011. Dengan demikian, kata dia, pengelolaan masjid itu diserahkan kepada jemaah dan Nur Alam pada saat ini.
"Karena tanah itu sebagian wakaf dari keluarga saya, masjid itu tanah miliknya Nur Alam, lalu karena pembangunannya swadaya masyarakat, supaya ini tidak ada fitnah, maka saya secara serahkan secara resmi kepada Nur Alam. Pengelolaan masjid itu saya serahkan kepada jemaah dan Nur Alam. Pembangunan itu milik umat," kata HM Rawi di lokasi.
Konten Terkait
Bangunan Masjid Jami Nurul Islam di Koja, Jakarta Utara, jadi sorotan usai aksesnya hendak ditutup oleh diduga pemilik wakaf.
Jumat 17-Mar-2023 10:27 WIB