Foto : sindonews
brominemedia.com –
Aipda AR, oknum polisi di Kotamobagu, Sulawesi Utara yang menyetubuhi
keponakannya berinisial B hingga gagal tes jadi calon Polwan akhirnya
mengundurkan diri sebagai polisi.
Diduga dia memilih mundur sebelum dipecat. Kapolres
Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan Aipda AR, merupakan anggota Polres
Kotamobagu yang berdinas di Intelkam.
AKBP Dasveri Abdi mengaku heran saat Aipda AR yang masih
aktif bertugas tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota
Polri.
Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui
bahwa oknum polisi tersebut diduga telah menyetubuhi keponakannya sendiri.
Aipda AR menyetubuhi keponakannya pada 2020 silam saat korban
masih berumur 16 tahun. Korban disetubuhi di rumah Aipda AR di Kecamatan
Kotamobagu Timur, Kotamobau, Sulawesi Utara.
"Dugaan persetubuhan terungkap setelah korban enggan
mengikuti seleksi masuk Polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perawan lagi.
Namun baru dilaporkan oleh ibu korban pada 6 September lalu," ujar AKBP Dasveri
Abdi, dikutip Rabu (14/9).
Korban yang pernah disetubuhi oleh pamannya merasa sudah
tidak perawan. Sementara dalam syarat seleksi calon Polwan diharuskan masih
perawan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Tri Putra Sukami Saleh
menjelaskan bahwa kliennya beberapa kali disetubuhi pelaku yakni Aipda AR yang
merupakan paman korban.
"Korban disetubuhi pamannya sebanyak tiga kali," ungkapnya. Saat ini, korban sudah didampingi tim dari UPTD PPA untuk memulihkan traumanya.
Kapolres menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan saksi pelapor, dan memeriksa oknum polisi yang diduga menyetubuhi keponakannya tersebut.
Aipda AR terancam dipecat sebagai anggota Polri dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku terancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, hukuman ditambah sepertiga dari masa hukuman. Pelaku saat ini sudah kami tahan dan akan kami proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," tegas Kapolres.
Kendati sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kotamogabu, namun Aipda AR belum ditetapkan sebagai tersangka.
Konten Terkait
Aipda AR, oknum polisi di Kotamobagu, Sulawesi Utara yang menyetubuhi keponakannya berinisial B hingga gagal tes jadi calon Polwan akhirnya mundur dari polisi.
Rabu 14-Sep-2022 15:05 WIB