Foto : sindonews
brominemedia.com –
Tim Bantuan Hukum Aremania Menggugat, mengkritik penetapan enam tersangka
tragedi Kanjuruhan Malang. Menurut mereka, ada banyak pihak yang terlibat dalam
peristiwa itu.
Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko
Tritjahjana menyatakan, tidak cukup hanya menetapkan enam tersangka yang telah
ditahan dan berkasnya diserahkan ke kejaksaan.
"Pasalnya, ada potensi penambahan tersangka yang sangat besar, melihat peran-peran di lapangan dan di luar lapangan yang membuat nyawa 135 orang melayang," katanya, kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, dengan dikirimkannya berkas keenam tersangka ke kejaksaan, kemudian jaksa akan mengkaji selama 14 Hari, maka perjuangan akan berhenti di enam tersangka tersebut.
"Kami tidak berkeinginan penyelesaian persoalan tragedi pencurian ini hanya berhenti di enam tersangka," jelasnya.
Pihaknya pun bakal mengambil langkah-langkah dengan mengirimkan surat ke sejumlah pihak, terkait ketidakadilan pada proses penyidikan kasus ini, seperti ke Kompolnas, Komisi Yudisial (KY), Ombudsman, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Harapannya dari pihak-pihak eksternal ini mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh, sehingga proses keadilan tadi tidak hanya berhenti di enam tersangka ini," sambungnya.
Rencananya surat ini bakal dikirim Kamis besok, agar prosesnya bisa dipercepat sebelum kejaksaan menyatakan berkas perkara dari penyidik kepolisian dinyatakan lengkap atau P21.
"Makanya selama 14 hari kita benar-benar harus konsen dan fokus, supaya jangan sampai hanya enam tersangka ini. Kita harus buka secara terang benderang, siapa yang terlibat, siapa yang memang melakukan kesalahan, sesuai porsinya, ya kita serahkan ke mekanisme melalui proses peradilan," paparnya.
Menurutnya, pengawasan dari pihak-pihak eksternal ini penting demi mewujudkan keadilan yang sebenarnya.
Meski demikian, dia menegaskan, tak memandang bahwa institusi kepolisian atau kejaksaan tidak baik, tetapi lebih pada adanya kejanggalan selama proses penyidikan perkara yang perlu disikapi.
"Jadi, kami sebetulnya meminta pertanggungjawaban. Saya katakan, ada oknum-oknum, atau orang-orang yang telah melakukan kesalahan dalam penanganan pekerjaannya di lapangan Kanjuruhan," terangnya.
Di sisi lain, Koordinator Tim Litigasi Aremania Menggugat, Yiyesta Ndaru Abadi menuturkan, ada ketidakseriusan kepolisian dalam menangani tragedi Kanjuruhan ini.
"Terlihat dari laporan model A yang merupakan temuan petugas, maka tak heran penetapan enam tersangka ini hanya dianggap sebagai hiburan atas kekecewaan banyak Aremania dan warga Malang," pungkasnya.
Konten Terkait
Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL
Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB
Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.
Selasa 27-May-2025 20:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 30 orang di antaranya telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Jumat 23-May-2025 20:42 WIB
Penetapan tiga tersangka ini setelah dilakukan pengembangan terhadap enam orang pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, masing-masing berinisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Minggu 18-May-2025 21:13 WIB
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan...
Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB