Foto : jawapos
brominemedia.com -
Program penghapusan denda pajak daerah oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah
Kabupaten Sidoarjo periode 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023 dimanfaatkan
lebih dari 94 ribu wajib pajak (WP).
Dengan jumlah SPPT PBB sebanyak 253 ribu lebih. Total
penerimaan uang pajak yang masuk di kas daerah dalam kurun waktu 5 bulan itu
sebesar Rp 53,3 miliar.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyampaikan, program
penghapusan denda pajak daerah itu dalam rangka peringatan hari jadi ke-164
Kabupaten Sidoarjo pada 2023. Selain itu, program penghapusan denda tersebut
untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang belum membayar.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
”Program ini untuk meringankan para wajib pajak, mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau nunggak pajak akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini,” ujar Ahmad Muhdlor Ali.
Pajak yang dibayarkan ke pemerintah menurut Gus Muhdlor, substansinya akan kembali lagi ke kepentingan umum. Di antaranya untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, yang semua itu bersumber dari pendapatan pajak.
Menjelang berakhirnya program penghapusan denda pajak daerah tersebut, Gus Muhdlor menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak.
”Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak yang telah membayar pajak. Penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” terang Ahmad Muhdlor Ali, putra KH Agoes Ali Masyhuri, pengasuh ponpes Progresif Bumi Sholawat Lebo itu.
Konten Terkait
Program penghapusan denda pajak daerah Pemkab Sidoarjo dimanfaatkan lebih dari 94 ribu WP dengan pemasukan Rp 53,3 miliar
Jumat 31-Mar-2023 05:37 WIB