Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyebut ada
delapan partai politik (parpol) yang diduga mencatut nama belasan warga
setempat.
Oleh karenanya, KPU Banyumas segera mengklarifikasi warga
yang namanya diduga dicatut sebagai anggota parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Hingga saat ini, ada 12 tanggapan masyarakat yang
mengadu jika namanya masuk sebagai anggota parpol. Padahal yang bersangkutan
bukan anggota parpol," kata anggota KPU Banyumas Divisi Teknis
Penyelenggaraan Hanan Wiyoko, Rabu (7/9).
Dia menjelaskan dari 12 tanggapan masyarakat tersebut,
tercatat 4 tanggapan disampaikan secara daring, 3 disampaikan langsung ke KPU
Banyumas, dan 5 disampaikan melalui Bawaslu setempat.
Sementara dari sisi pekerjaan, kata dia, 12 pengadu tersebut
ada yang bekerja sebagai anggota Polri, guru, aparatur sipil negara (ASN),
perawat, dan swasta.
"Ada delapan parpol yang diduga mencantumkan nama-nama pengadu sebagai anggota," jelasnya.
Bawaslu Banyumas Hanan mengatakan pihaknya berencana mempertemukan para pengadu dengan parpol di Kantor KPU Banyumas pada Minggu (11/9) dalam rangka klarifikasi.
Menurut dia, klarifikasi tersebut dilakukan atas dasar surat dari KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Tanggapan Masyarakat.
"Kami saat ini masih menyelesaikan verifikasi administrasi keanggotaan parpol dan menurut informasi waktunya akan diperpanjang hingga 9 September. Hari ini (7/9), kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI," kata Hanan.
Konten Terkait
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengklaim telah ...
Kamis 05-Dec-2024 20:10 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menuntaskan rekapitulasi suara untuk Pilwali Surabaya 2024.
Rabu 04-Dec-2024 20:11 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB