PEMERINTAHAN

5 Syarat Utama Dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 Cair Bulan Juni, Gaji Maksimal Rp3,5 Juta

Minggu 25-May-2025 21:44 WIB 124

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Berikut syarat-syaeat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU yang direncanakan akan kembali digulirkan pemerintah pada Juni 2025. 

Sumber pendanaan BSU berasal dari APBN.

Bantuan subsidi upah BSU sebelumnya pernah digulirkan di era pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya saat masa pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa besaran bantuan subsidi upah BSU pada Juni 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000.

"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).

Ia memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarakan di APBN 2025. Mekanisme penyaluran BSU akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.


Syarat bantuan subsidi upah BSU

Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya. Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan 

3. Bukan PNS, TNI dan Polri 

4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro 

5. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. 

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.


Ada 6 Bantuan 

Memasuki kuartal kedua atau pertengahan tahun 2025, pemerintah direncanakan akan menggelontorkan sejumlah bantuan untuk masyarakat.

Bantuan ini telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan tersebut sebagai bentuk insentif ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.

Bantuan ini disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2,"

"Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ujar Menko Airlangga Hartarto, dikutip dari TribunJakarta, Minggu (25/5/2025)

Selain itu juga, tujuan sejumlah bantuan tersebut digelontorkan untuk stimulus pada kuartal kedua yang dinilai krusial.

Pasalnya pada kuartal kedua merupakan hari besar yang dapat mendorong konsumsi masyarakat seperti Hari Raya, Natal dan Tahun Baru sudah terlewat.

Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I 2025 lalu hanya 4,87 persen. Capaian tersebut lebih rendah ketimbang kuartal I 2024 yang tumbuh 5,11 persen. 

Guna menambah stimulus daya beli masyarakat, terbaru Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Kiprah Diplomasi Luar Negeri Warnai Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pidato presiden yang berdurasi sekitar 20 menit itu secara tegas menyatakan posisi Indonesia yang membela Palestina, sekaligus mengutuk genosida Israel di Gaza. Gaya pidato dan aksentuasi pengucapan diksi serta gestur, m

Kamis 16-Oct-2025 22:00 WIB

FINANCE Belanja Program Prioritas Pemerintah Terealisasi Rp 480,4 T Sampai September 2025

Pemerintah mencatat realisasi belanja program prioritas mencapai Rp 480,4 triliun hingga 30 September 2025

Selasa 14-Oct-2025 22:07 WIB

PEMERINTAHAN ASN Pemkot Tangerang Dilarang Bawa Mobil dan Motor ke Kantor Setiap Hari Jumat

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor menjelang akhir pekan yaitu setiap hari Jumat.

Jumat 10-Oct-2025 21:03 WIB

PEMERINTAHAN Menkeu Purbaya Siap Pecat Pegawai Nakal di Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak segan untuk memberhentikan lebih banyak para pegawai Kementerian Keuangan yang nakal sebagai upaya bersih-bersih institusi. Hal itu menyusul...

Jumat 10-Oct-2025 21:00 WIB

PEMERINTAHAN Walkot Padang Kebut Pembebasan Lahan Batang Kandis dan Sitinjau Laut

Pemkot Padang dorong percepatan pengadaan tanah untuk proyek pengendalian banjir dan flyover. Wali Kota Fadly Amran harap dukungan semua pihak.

Rabu 08-Oct-2025 20:35 WIB

Tulis Komentar