PERISTIWA

5 Saksi Dihadirkan pada Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo

Kamis 25-Aug-2022 10:17 WIB 223

Foto : kompas

brominemedia.com – Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri akan menghadirkan lima orang saksi.

Pada sidang hari ini, Kamis (25/8), nasib karir Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan ditentukan.

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).

Para saksi itu ialah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos, Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Agus Nurpatria, dan Mantan Kaden A Biro Paminal, dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.

Dedi mengatakan para saksi akan didalami soal peran Irjen Ferdy Sambo mengenai peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dedi memastikan hasil vonis KKEP akan dibacakan usai pelaksaan sidang. Hasil vonis juga akan disampaikan secara terbuka ke publik.

Konten Terkait

PERISTIWA 15 Saksi Dihadirkan, Komite Etik Polri Ancam Hukuman 7 Tahun Penjara Jika Beri Keterangan Palsu

Dalam sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo, Komite Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 saksi guna memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jumat 26-Aug-2022 05:52 WIB

PERISTIWA 5 Saksi Dihadirkan pada Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri akan menghadirkan lima orang saksi.

Kamis 25-Aug-2022 10:17 WIB

Tulis Komentar