KRIMINAL

45 Siswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Agama di Batang

Rabu 07-Sep-2022 13:30 WIB 492

Foto : jpnn

brominemedia.com – Korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru agama sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencapai 45 siswi.

Sebanyak 10 siswi diduga disetubuhi dan hampir 35 siswi diduga menjadi korban pencabulan oleh predator seks yang berinisial AM (35) warga Weleri, Kabupaten Kendal.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan kepada murid-muridnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan pers di Semarang, Rabu (7/9).

Pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi guru pendidikan agama islam dan merangkap sebagai pembina OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) di SMP tersebut.

Kombes Djuhandani mengatakan pelaku memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan perbuatan tak senonoh tersebut dengan modus tes kedewasaan dan kejujuran.

"Modusnya dengan melakukan pemilihan anggota OSIS ada kelas VII, VIII, dan IX," ujarnya.

Pelaku melakukan hal tersebut sejak 2020 hingga peristiwa terakhir setelah melakukan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Republik Indonesia pada Rabu (17/8) lalu.

"Pada kelas VII, dia (pelaku, red) kebanyakan pencabulan, setelah terbiasa melakukan persetubuhan," tuturnya.

Polisi telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi kekerasan seksual tersebut terjadi di tiga tempat.

"Ruangan OSIS, ruang kelas, dan gudang musala samping mimbar sekolah tersebut," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut pihkanya menggandeng pemerintah daerah bersama Majelis Ulama Indonesia setempat serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam menangani kasus tersebut.

Temasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawasi kinerja Polda Jawa Tengah secara transparan dan akuntabel.

"Silakan masyarakat yang anaknya menjadi korban lapor ke Polres Batang," tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah guru korban.

Konten Terkait

KRIMINAL BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.

Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS: Jelang Malam 1 Suro, Batang Diguncang Gempa Dangkal

Jelang malam 1 suro, Batang, Jawa Tengah diguncang gempa dangkal hingga membuat sejumlah bangunan roboh.

Minggu 07-Jul-2024 20:11 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS - Mayat Perempuan di Batam Kondisi Tergantung Buat Geger Warga Sagulung

Mayat perempuan di Batam Kepri kondisi tergantung buat geger warga Perumahan Phoenix Garden, Sei Langkai, Sagulung, Jumat (17/5/2024).

Jumat 17-May-2024 20:39 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS: Ratusan Karyawan Garmen di Pemalang Geruduk Kantor Bea Cukai Tegal, Ini Tuntutannya

Ratusan karyawan perusahaan garmen PT Cahaya Timur Gramindo (CTG) Pemalang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bea Cukai Tegal.

Jumat 17-May-2024 20:39 WIB

PERISTIWA Top 7 News Harianjogja.com Kamis 5 Oktober 2023

Berikut kami sampaikan 7 Top News brominemedia.com pada Kamis 5 Oktober 2023.

Kamis 05-Oct-2023 06:37 WIB

Tulis Komentar