Foto : detik
brominemedia.com –
Pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 sudah dimulai sejak awal bulan
Agustus lalu. Namun, hingga hari ini tercatat masih ada 15 parpol nasional yang
belum mendaftarkan diri ke kantor KPU RI.
"Jadi dengan demikian ada 15 ya ada 15 partai politik
lagi yang belum mengkonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke
KPU," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam keterangannya,
Selasa (9/8).
Kelima belas partai tersebut hingga kini belum menyampaikan
rencana pendaftaran ke kantor KPU RI. Namun, mereka telah memiliki akun Sipol.
Kelima belas partai tersebut adalah:
1. Partai Pandu Bangsa
2. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
3. Partai Berkarya
4. Partai Kedaulatan
5. Partai Republik
6. Partai Mahasiswa Indonesia
7. Partai Pelita
8. Partai Pemersatu Bangsa
9. Partai Rakyat
10. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
11. Partai Republik Satu
12. Partai Kedaulatan Rakyat
13. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
14. Partai Masyumi
15. Partai Kongres
Saat ini tercatat 42 partai nasional yang telah memegang
akun Sipol. Sementara itu, tercatat hingga hari ini telah ada 18 daftar yang mendaftarkan
diri ke kantor KPU.
13 partai di antaranya dinyatakan sudah melengkapi berkas
dan lanjut proses verifikasi administrasi. Sedangkan lima partai lainnya belum
dinyatakan melengkapi berkas.
Sementara itu, mulai besok akan ada 9 partai lain yang
tercatat sudah menyampaikan surat konfirmasi pendaftaran ke Kantor KPU RI.
Berikut jadwalnya:
1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Rabu (10/8) pukul
09.00 WIB
2. Partai Golongan Karya (Golkar): Rabu (10/8) pukul 10.00
WIB
3. Partai Amanat Nasional (PAN): Rabu (10/8) pukul 10.00 WIB
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rabu (10/8) pukul
10.00 WIB
5. Partai Bhinneka Indonesia (PBI): Jumat (12/8) pukul 10.00
WIB
6. Partai Buruh: Jumat (12/8) pukul 13.00 WIB
7. Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO): Jumat (12/8)
pukul 14.00 WIB
8. Partai Ummat: Jumat (12/8) pukul 15.00 WIB
9. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB): Minggu (14/8) pukul
20.00 WIB
Konten Terkait
Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap seluruh komisioner KPU Kota Medan berkaitan dengan aksi mengumbar pembunuhan dan kata-kata kasar yang dilakukan oleh salah seorang komisioner KPU Medan
Minggu 23-Feb-2025 20:10 WIB
Hal ini disampaikan SBY di depan 38 Ketua DPD Partai Demokrat Se-Indonesia sambangi kediamannya di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor
Minggu 23-Feb-2025 20:09 WIB
Hasto Kristiyanto, menanggapi santai pernyataan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, yang ingin menjadikan Jawa Tengah sebagai 'sarang burung Garuda' atau basis Partai Gerindra.
Rabu 12-Feb-2025 21:00 WIB
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengklaim telah ...
Kamis 05-Dec-2024 20:10 WIB