Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi meluncurkan kertas kebijakan yang mendorong penerapan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.