FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan komisioner Komnas Ham Natalius Pigai angkat bicara setelah mendengar kabar bahwa...
Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 29 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.