Briptu Bagas Ray (BR), oknum polisi dari Polda Sultra diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sangat siap menghadapi kemungkinan gugatan atau perlawanan dari para polisi yang diberi sanksi pemecatan.
Anggota Polda Maluku Iptu Thomas Keliombar (TK) diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).