Mahfud Md mengatakan, meski PN Bogor telah mengabulkan permohonan tersangka kasus kekerasan seksual di Kemenkop UKM, tapi perkara harus diteruskan.
Bos Sekolah SPI, Julianto Eka Putra alias JE, divonis penjara 12 tahun. JE terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap siswanya.