Kementerian Perdagangan memusnahkan pakaian bekas impor alias awul-awul yang disita dari dua daerah di Indonesia.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan 74.300 bungkus rokok ilegal senilai Rp 1 miliar.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) merupakan barang hasil penindakan mulai periode Agustus 2021 sampai Juli 2022 dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari.
Kejari Tangsel musnahkan barang bukti 223 kasus kejahatan yang telah inkrah berdasarkan putusan pengadilan. Barang bukti itu senilai Rp 5 miliar lebih.