Cucun menilai aksi warga AS itu harus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap warga asing harus diperketat.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump diperkirakan akan mengeluarkan serangkaian perintah eksekutif.
Seorang WNA Rusia dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar, melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011