Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (Bank Bagong).