Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559 atau Rp 2,99 juta.
Ada empat kamera tilang elektronik atau kamera ETLE statis dii lokasi-lokasi tinggi tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintasnya.