Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menindak aksi balap liar yang meresahkan warga dengan mengamankan 28 unit sepeda motor dalam razia yang digelar Selasa 25 Maret 2025 subuh.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani meminta para orangtua mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat balap liar di Kabupaten Semarang.
Dalam spanduk bertuliskan, ancaman pidana kurungan setahun dan denda maksimal Rp 3 juta bagi yang melakukan aksi balap liar.