Selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum karena ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Saat diamankan, pengemis tersebut mengantongi uang tunai Rp1,8 juta. Petugas mendapati cek senilai Rp1,35 miliar serta 4 lembar STNK sepeda motor yang salah satunya milik anak pengemis tersebut.