
Berikut isi klarifikasi Ju Haknyeon tentang diputus kontrak secara sepihak dan dikeluarkan dari grup THE BOYZ oleh agensi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak terhadap karyawannya.