Melissa Anggraini menyebut AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1.
Melissa Anggraini menyebut AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1.
Rafael Alun seolah menyusul sang anak Mario Dandy yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora.
Polres Metro Jakarta Selatan masih mencari bukti-bukti dari rekaman CCTV dan lainnya untuk mendalami peran AG, pacar Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan.