
DKPP menjatuhkan sanksi ke Ketua KPU Dompu, Arifudin. Sebab, Arifudin menikah siri tanpa izin pengadilan. Kok bisa jadi pelanggaran etik penyelenggara pemilu?
Dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pemerintah mengubah ketentuan contempt of court atau gangguan pada proses peradilan.