Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari resmi meluncurkan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), pada Kamis (22/9) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Lalu Lintas Bhayangkara.
Viral video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan anggota polisi menilang sepeda motor usai keluar dari dealer. Diketahui kejadian tersebut di dealer sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan permohonan maaf perihal tindakan penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kepada salah satu warga yang mengendarai sepeda motor tanpa helm di wilayah persawahan yang telah menimbulkan kegaduhan dan ketidak-nyamanan di media sosial.
brominemedia.com--Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana menjelaskan perihal foto viral pengendara motor yang kena tilang elektronik di jalan persawahan.
Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora menyampaikan denda tilang yang terkumpul pasca penerapan tilang elektronik atau ETLE mencapai Rp639 Miliar.