JPNN.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa terdakwa Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/1).
Jaksa penuntut umum telah selesai membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer.
Peringatan dini cuaca hari ini dari BMKG adalah waspada hujan disertai kilat/petir dan angin kencang di siang hari
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa mengajukan enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Tragedi KanjuruhanMajelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya mulai mengadili enam terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan
JPU mengatakan terdakwa Kuat Ma'ruf sengaja menutup pintu di rumah dinas Ferdy Sambo sebagi upaya untuk menutup akses seandainya Brigadir J kabur
Vonis nihil adalah penjatuhan keputusan hukum oleh hakim tanpa adanya pidana kepada terdakwa.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta memberikan vonis nihil Benny Tjokrosaputro. Apakah pengertian vonis nihil ini dan bagaimana syaratnya?