Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Vonis PN Jambi Teramat Ringan, sementara Siswa Korban Asusila Oknum ASN itu Trauma Berat

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

42

Vonis PN Jambi Teramat Ringan, sementara Siswa Korban Asusila Oknum ASN itu Trauma Berat

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto alias Rizky Aprianto.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/7).

Dalam amar putusannya, Hakim Suwarjo menyatakan bahwa Yanto -- oknum ASN di lingkungan Pemprov Jambi -- terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta,” ucap Hakim Suwarjo saat membacakan putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

Terkait itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terkait putusan ringan itu.

Perbedaan tersebut juga memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.

Sang Ibu Histeris

Ibu korban, Imelda, langsung histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis dibacakan.

Dia menilai, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terlalu ringan.

“Aku dak puas, dua tahun. Masa percobaan pula dua tahun. Bermain berarti hakim tu.

"Coba bayangkan kalau anak dia yang diperlakukan seperti ini. Dak terimo aku, banding aku,” teriak ibu korban dengan nada marah pascasidang.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.

“Ini terlalu ringan. Saya sangat kecewa. Saya mohon kepada jaksa agar segera ajukan banding,” katanya.

Ia menceritakan bahwa setelah kejadian tersebut, anaknya yang masih berusia 14 tahun itu mengalami trauma berat. Korban kini susah mengontrol emosinya.

"Emosinya itu, kalau ada salah sedikit bisa sampai mengamuk. Jadi tidak stabil gitu," ujarnya.

Tidak hanya itu, korban juga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di sekolah.

Imelda mengaku anaknya beberapa kali sempat mendapatkan ejek-ejekan dari teman sekolahnya sehingga enggan datang ke sekolah.

"Di ejek kakak kelasnya dibilang, 'cabul, cabul'. Dia setelah itu ada beberapa hari tidak mau datang ke sekolah," jelasnya.

"Warga perumahan kami juga khawatir, kalau dia lepas ya kami takut. Ini anak-anak kami masa depannya masih panjang," imbuhnya.


LPAI Akan Kawal

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi akan kawal hasil vonis hakim terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Imelda juga telah melaporkan hal ini kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi untuk ikut mengawal kasus ini. 

Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan untuk kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kami miris sekali dengan hasil putusan hakim, pelaku hanya mendapatkan dua tahun penjara. Kasihan anak ini, hukumnya hanya sedikit sekali," kata dia Sabtu (5/7).

Ia mengatakan bahwa dalam undang-undang perlindungan anak jelas mengatakan bahwa apabila korbannya adalah anak-anak dan pelaku dewasa, maka harus melalui undang-undang perlindungan anak.

"Minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Ini umum, kan? Bagaimana hakim ini?" tukasnya.

Amsyarnedi berencana akan segera bersurat dengan jaksa penuntut umum untuk melakukan banding.

Ia juga memastikan bahwa LPAI Provinsi Jambi akan mengawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Natuna Luncurkan Skema Modal Usaha Ringan untuk UMKM

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Natuna resmi meluncurkan program pinjaman modal usaha mikro tanpa bunga.

Minggu 24-Aug-2025 21:20 WIB

Natuna Luncurkan Skema Modal Usaha Ringan untuk UMKM
PEMERINTAHAN Walkot Semarang Tinjau Penataan Kawasan Kota Lama & Sungai Sembari Gowes

Wali Kota Semarang Agustina gowes bersama OPD untuk meninjau penataan kota. Fokus pada pembangunan jembatan dan kebersihan Kota Lama untuk wisatawan.

Minggu 24-Aug-2025 21:19 WIB

Walkot Semarang Tinjau Penataan Kawasan Kota Lama & Sungai Sembari Gowes
PEMERINTAHAN Ketua Dewas PAM Jaya Apresiasi DPRD Tetapkan Ranperda PAM Jaya Jadi Prioritas

Ketua Dewan Pengawas Perumda PAM Jaya Prasetyo Edi Marsudi mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta

Kamis 21-Aug-2025 20:31 WIB

Ketua Dewas PAM Jaya Apresiasi DPRD Tetapkan Ranperda PAM Jaya Jadi Prioritas
PEMERINTAHAN Sahroni: Gaji yang Diterima DPR Bakal Dikembalikan ke Rakyat

Sahroni memastikan anggota DPR memberikan perhatian ke masyarakat. Uang gaji yang diterima legislator bakal dikembalikan juga ke rakyat.

Rabu 20-Aug-2025 20:50 WIB

Sahroni: Gaji yang Diterima DPR Bakal Dikembalikan ke Rakyat
EVENT Wali Kota Malang Resmikan SPPG Kartika Nawa, Jangkau 9 Sekolah di Klojen

Wali Kota Malang Resmikan SPPG Kartika Nawa, Jangkau 9 Sekolah di Klojen.

Rabu 20-Aug-2025 20:47 WIB

Wali Kota Malang Resmikan SPPG Kartika Nawa, Jangkau 9 Sekolah di Klojen

Tulis Komentar