Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Tak Terima Istri Dikatai 'Wanita Michat', Warga Tegal Pukul Tetangga Hingga Luka Parah

Selasa 27-May-2025 20:48 WIB

77

Tak Terima Istri Dikatai 'Wanita Michat', Warga Tegal Pukul Tetangga Hingga Luka Parah

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Seorang pria berinisial FR (38) di Kota Tegal ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah memukul tetangganya, AW (37).

Insiden ini dipicu oleh tuduhan bahwa istri FR adalah "wanita aplikasi Michat".

Keduanya tinggal di lingkungan RT yang sama di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 3 April 2025.

Saat itu, korban AW sedang duduk bersama teman-temannya.

Tiba-tiba, tersangka FR datang dan duduk di atas motor, berbincang sebentar, kemudian melemparkan kaleng susu Bear Brand ke arah korban.

"Tersangka juga menampar pipi korban berulang kali," kata AKBP Putu dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (27/5/2025).

Motif dan Kronologi Pemukulan
Menurut AKBP Putu, saat peristiwa awal, korban sempat berucap jika istri tersangka memiliki akun Michat.

Tersangka FR lantas menelepon istrinya untuk menanyakan hubungannya dengan korban dan mengapa nama Michat disebut.

Tidak lama setelah itu, tersangka memukul pelipis kanan korban hingga menyebabkan luka serius.

"Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan jahitan sebanyak lima kali," ungkap AKBP Putu.

Pertengkaran tersebut sempat akan didamaikan oleh sekretaris RT setempat, namun tidak menemukan titik terang.

Justru, tersangka kembali memukul korban.

Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tegal Kota.

Berdasarkan keterangan tersangka, motif pemukulan yang dilakukannya karena ia tidak terima istrinya diejek.

Akibat perbuatannya, tersangka FR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Stok Beras Bulog Maluku Malut Capai 19 Ribu Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Saat ini, total stok beras yang dikelola Bulog untuk kedua provinsi tersebut mencapai sekitar 19.000 ton.

Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB

Stok Beras Bulog Maluku Malut Capai 19 Ribu Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun
PERISTIWA Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Sebut Pertanyaannya Sedikit, Tapi Butuh Jawaban Panjang

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri untuk menyapa awak media setelah selapan jam diperiksa oleh penyidik KPK

Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB

Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Sebut Pertanyaannya Sedikit, Tapi Butuh Jawaban Panjang
PERISTIWA 4 Anggota OPM yang Baru Ikrar Setia ke NKRI Ungkap Fakta Tentang Perilaku Pemimpinnya

Kekejaman anggota khususnya pimpinan kelompok separatis Operasi Papua Merdeka (OPM), ternyata bukan hanya menimpa masyarakat Papua, tetapi juga dirasakan oleh sesama anggota OPM sendiri.

Kamis 10-Jul-2025 20:28 WIB

4 Anggota OPM yang Baru Ikrar Setia ke NKRI Ungkap Fakta Tentang Perilaku Pemimpinnya
PERISTIWA Investor China Makin Yakin Tanamkan Modal di Babel, Dukung Proyek Kota Baru Pasir Padi

Yu Jianguo tampak didampingi oleh grup PT Hayin menyusuri area yang direncanakan sebagai kawasan pembangunan "Kota baru" Pasir Padi, serta alur ...

Kamis 10-Jul-2025 20:28 WIB

Investor China Makin Yakin Tanamkan Modal di Babel, Dukung Proyek Kota Baru Pasir Padi
PERISTIWA Momen Lucu! Banyak Anak Menangis saat Haul Sunan Bonang Tuban Ternyata di Khitan

Sebanyak 63 anak-anak mengikuti khitan massal di halaman Masjid Astana komplek Makam dalam rangka memperingati Haul Sunan Bonang Tuban.

Kamis 10-Jul-2025 20:28 WIB

Momen Lucu! Banyak Anak Menangis saat Haul Sunan Bonang Tuban Ternyata di Khitan

Tulis Komentar