Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PEMERINTAHAN

Stop Narasi Perpecahan, Putusan MK Soal Pilpres Sudah Final

Senin 22-Apr-2024 20:10 WIB

405

Stop Narasi Perpecahan, Putusan MK Soal Pilpres Sudah Final

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com - Masyarakat diminta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Narasi perpecahan karena panasnya pesta demokrasi diminta dihentikan.

"Putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa Pilpres. Setelah ini jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pengawas pemilu, aparat, dan Mahkamah Konstitusi," kata Pendiri HA Institute R Haidar Alwi melalui keterangan tertulis, Senin, (22/4).

Dia mengajak seluruh masyarakat mengutamakan persatuan ketimbang menyoal putusan MK. Sebab, lanjutnya, kestabilan politik harus terus di jaga dan masalah ekonomi nasional perlu diselesaikan.



"Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari dalam dan luar," ujar Haidar.

Lebih lanjut, dia menilai putusan MK memberikan titik terang atas kabar kecurangan dalam Pemilu 2024. Masyarakat juga diharap tidak meragukan pertimbangan para majelis hakim dalam memberikan putusan sengketa pilpres itu.

"(Kabar) cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah clear," ujar Haidar.


Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Namun, ada dissenting opinion dari tiga hakim terhadap kedua putusan tersebut. Ketiga hakim tersebut, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Saldi Isra.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkab Muaro Jambi Dilantik Bupati Hari Ini

Bambang Bayu Suseno resmi melantik 10 pejabat eselon II di rumah dinas Bupati Muaro Jambi..

Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkab Muaro Jambi Dilantik Bupati Hari Ini
SAINS BMKG Imbau Masyarakat Waspada dan Berhati-hati Terhadap Dampak Bencana Hidrometeorologi

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya. Mengeluarkan prakiraan cuaca mingguan untuk wilayah Kalimantan Tengah periode 12 hingga 18

Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB

BMKG Imbau Masyarakat Waspada dan Berhati-hati Terhadap Dampak Bencana Hidrometeorologi
PEMERINTAHAN Pemkot Magelang Siapkan Lahan Pengelolaan Sampah Modern di Bojong

Bantuan Prodamai Kota Magelang Berupa Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah. Pengelolaan Sampah di Kota Magelang

Jumat 09-Jan-2026 20:01 WIB

Pemkot Magelang Siapkan Lahan Pengelolaan Sampah Modern di Bojong
KRIMINAL Inflansi Kota Ambon 2025 Lampaui Batas Nasional, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Ambon menegaskan akan mengambil langkah serius untuk memperkuat upaya pengendalian inflasi.

Jumat 09-Jan-2026 19:59 WIB

Inflansi Kota Ambon 2025 Lampaui Batas Nasional, Pemkot Perkuat Pengendalian Harga
PEMERINTAHAN Pemkab Bangka Tengah Gandeng BNNP Babel Tekan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah Rawan

Bupati Bangka Tengah menyambut baik komitmen dan niat BNNP Babel dalam membantu pemerintah daerah memberantas peredaran narkoba

Senin 05-Jan-2026 20:10 WIB

Pemkab Bangka Tengah Gandeng BNNP Babel Tekan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah Rawan

Tulis Komentar