Rabu 22-Jan-2025 20:52 WIB
144

Foto : tribunnews

Sementara itu, Hakim Ari Siswanto memberikan pandangan yang seimbang dalam menanggapi kasus ini.
Khususnya setelah membaca lampiran bukti tangkapan layar isi percakapan korban dengan Ibunya.
Adapun isinya berupa aduan korban terhadap Ibunya bahwa telah diperlakukan tak senonoh oleh terdakwa.
Menurut Hakim Ari, jika seorang anak perempuan berani melapor kepada ibunya, dipastikan ada kebenaran dalam ucapan tersebut.
"Namun, saya akan mempertimbangkan semua fakta. Jika terdakwa bersalah, pasti akan dihukum. Jika tidak, kita harus membebaskannya,” tegasnya menunda sidang.
Adapun sidang akan dilanjutkan pada 5 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (15/1/2025), JPU menghadirkan psikolog klinis UPTD PPA Balikpapan, Anisa, yang memberikan keterangan terkait asesmen terhadap korban.
Berdasarkan dua sesi asesmen pada Mei 2024, Anisa menyatakan korban tidak menunjukkan indikasi gangguan mental dan konsisten dalam menjelaskan kronologi kejadian.
Meski korban merasa takut dan risih terhadap perilaku terdakwa, tim penasihat hukum terdakwa berpendapat sebaliknya, mengklaim bahwa korban tidak menunjukkan ketakutan setelah insiden, bahkan sempat membawakan kue ulang tahun kepada terdakwa.
Kasus ini juga diwarnai dengan kesaksian dari korban dan saksi lain yang mengungkap dugaan pelecehan oleh terdakwa selama beberapa dekade terakhir, termasuk insiden di hotel saat turnamen dan ajakan mencurigakan di kamar hotel.
Salah satu korban, ND, mengaku berhasil melawan saat insiden pada tahun 1985.
Sementara korban lain, FT, menceritakan pengalaman serupa 11 tahun lalu.
Konten Terkait
Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB
Ketua HIPKI David Herson menyoroti dampak demo anarkis terhadap ekonomi, termasuk melemahnya rupiah dan inflasi. Dia mendesak penegakan hukum bagi provokator.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa renovasi gedung negara Grahadi memang disegerakan secepat mungkin.
Rabu 03-Sep-2025 20:49 WIB
Sama-sama joget di video viral, nasib Putri Zulkifli Hasan ternyata berbeda dengan Uya Kuya dan Eko Patrio.
Rabu 03-Sep-2025 20:44 WIB
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, mengatakan korupsi di daerah itu telah memberikan dampak nyata yang merugikan masyarakat.
Selasa 02-Sep-2025 21:21 WIB