Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Salat Sambil Menggendong Anak, Bagaimanakah Hukumnya, Sahkah?

Minggu 10-Aug-2025 21:12 WIB

43

Salat Sambil Menggendong Anak, Bagaimanakah Hukumnya, Sahkah?

Foto : sindonews

Brominemedia.com – Salat merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim dalam menjalankan ibadah kepada Allah. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seringkali orang tua dihadapkan pada situasi di mana mereka harus menggendong anak mereka saat waktu salat tiba. Pertanyaan yang sering muncul adalah hukum salat menggendong anak , sahkah?

Salat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim. Allah SWT dalam Al-Quran telah berfirman dalam Surah Maryam [19] ayat 56:

وَكَانَ يَأْمُرُ اَهْلَهٗ بِالصَّلٰوةِ وَالزَّكٰوةِۖ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهٖ مَرْضِيًّا


Artinya: "Dia selalu menyuruh keluarganya untuk (menegakkan) salat dan (menunaikan) zakat. Dia adalah orang yang diridai oleh Tuhannya."

Dalam agama Islam, salat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Ketika seseorang ingin melaksanakan salat, diutamakan untuk menjalankannya dengan khusyuk dan penuh perhatian. Namun, Islam juga memahami bahwa seorang ibu memiliki tanggung jawab untuk merawat dan mengasuh anaknya.

Dalam beberapa situasi tertentu, seorang ibu mungkin menemui kesulitan untuk meninggalkan anaknya saat ingin melaksanakan salat. Dalam hal ini, Islam memberikan kelonggaran atau izin bagi seorang ibu untuk menggendong anaknya selama melaksanakan salat.

Bolehnya salat sambil menggendong anak sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang bersumber dari riwayat Anas bin Malik, bahwa Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا


“Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).

Meskipun diperbolehkan namun ada beberapa hal yang meski diperhatikan, yakni anak yang digendong tidak dalam keadaan membawa najis.

Selanjutnya, tidak diperbolehkan gerakan tiga kali berturut-turut. Inilah syarat yang meski diperhatikan dalam keadaan tersebut. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafii dalam kitab Musnad Imam asy-Syafi’i, ia berkata:

بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد


"Syarat agar salat seorang anak laki-laki atau perempuan diterima adalah bahwa pakaian dan tubuh mereka harus suci, dan sedikitnya gerakan tidak membatalkan salat. Jika terjadi beberapa gerakan atau pemisahan di antara mereka, itu tidak membatalkan salat. Ini adalah dalil (panduan) mazhab Syafi'i tentang keabsahan salat bagi orang yang menggendong anak laki-laki ataupun perempuan dalam salat fardhu maupun sunnah, bagi imam, makmum, atau pun salat sendiri."

Pun yang tak kalah penting, salat dalam keadaan menggendong anak seyogianya harus tetap berusaha menjalankan salat dengan khusyuk dan penuh perhatian kepada Allah. Usahakan agar tidak terlalu terganggu oleh anak yang digendong.

Share:

Konten Terkait

EVENT Kapolri Tinjau Gerakan Pangan Murah dan Penyaluran Beras SPHP di Kalsel

Acara digelar di Lapangan Hitam Mapolda Kalimantan Selatan, Kamis (21/8/2025).

Kamis 21-Aug-2025 20:35 WIB

Kapolri Tinjau Gerakan Pangan Murah dan Penyaluran Beras SPHP di Kalsel
PERISTIWA Tak Hanya Menganiaya, Oknum Brimob Juga Intimidasi Wartawan yang Meliput Penyegelan Pabrik di Banten

Seorang pria berpakaian warna hitam dengan tulisan 'Brimob' dan 'Polri' ikut mengintimidasi dan menganiaya jurnalis saat meliput penyegelan pabrik di Banten.

Kamis 21-Aug-2025 20:34 WIB

Tak Hanya Menganiaya, Oknum Brimob Juga Intimidasi Wartawan yang Meliput Penyegelan Pabrik di Banten
TREND Pertumbuhan Industri Vape Diproyeksi Alami Perlambatan

Pertumbuhan industri rokok elektronik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan seiring dengan tantangan yang sedang dihadapi oleh para produsen.

Kamis 21-Aug-2025 20:30 WIB

Pertumbuhan Industri Vape Diproyeksi Alami Perlambatan
PERISTIWA BNPB Getaran Gempa M4 9 Kabupaten Bekasi Terasa Hingga Kabupaten Purwakarta

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, getaran gempa M4,9 yang mengguncang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (20/8/2025) pukul 19.54 WIB terasa dalam skala intensitas sedang hingga kuat di sejumlah wilayah seperti Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang hingga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Rabu 20-Aug-2025 20:52 WIB

BNPB Getaran Gempa M4 9 Kabupaten Bekasi Terasa Hingga Kabupaten Purwakarta
PEMERINTAHAN Sahroni: Gaji yang Diterima DPR Bakal Dikembalikan ke Rakyat

Sahroni memastikan anggota DPR memberikan perhatian ke masyarakat. Uang gaji yang diterima legislator bakal dikembalikan juga ke rakyat.

Rabu 20-Aug-2025 20:50 WIB

Sahroni: Gaji yang Diterima DPR Bakal Dikembalikan ke Rakyat

Tulis Komentar