Kamis 28-Jul-2022 05:21 WIB
318

Foto : detik
brominemedia.com –
Mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong divonis 13 tahun penjara dan
dua cambukan. Paul Yong dinyatakan bersalah karena memperkosa seorang asisten
rumah tangga (ART) yang berasal dari Indonesia pada 2019 lalu.
Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Ipoh,
Malaysia. Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Abdul Wahab Mohamed.
Paul Yong dinyatakan bersalah. Hakim menilai seharusnya Paul
Yong sebagai majikan melindungi ART-nya.
"Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama
ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan
Anda," ujar hakim Abdul dilansir The Star, Rabu (27/7).
Paul Yong merupakan anggota dewan daerah Tronoh di Perak
sejak 2013. Dia juga merupakan anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco) dari Partai
Tindakan Demokratik (DAP) dari 2018 hingga 2020. DAP diketahui tergabung dalam
koalisi pemerintahan Pakatan Harapan, yang sempat berkuasa dan dipimpin
Mahathir Mohamad yang pernah menjadi Perdana Menteri (PM) Malaysia.
Dia kemudian keluar dari DAP dan bergabung ke Parti Pribumi Bersatu
Malaysia (BERSATU).
Tindak pemerkosaan ini terjadi pada Juli 2019. Kasus ini
diketahui setelah korban, TKI yang tidak disebut namanya, melaporkan Paul Yong
atas tuduhan pemerkosaan ke pihak berwenang di Malaysia.
Polisi menyebut korban sebagai seorang PRT asal Indonesia
yang pada saat kejadian pemerkosaan itu berusia 23 tahun.
Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan. Sidang perdana
kasus ini digelar pada Jumat (23/8/2019) waktu setempat, Paul Yong menyatakan
dirinya tidak bersalah atas dakwaan pemerkosaan.
Di sidang terungkap bahwa politisi itu memperkosa korban di
rumahnya, di sebuah ruangan antara pukul 20.15 hingga 21.15 waktu setempat. Tim
pengacara Yong yang dipimpin oleh Leong Cheok Keng meminta kepada majelis hakim
untuk menangguhkan persidangan.
Alasannya, ada seorang pria yang diduga mendampingi korban
ketika membuat laporan polisi. Adapun Ketua Parlemen Perak Ngeh Koo Ham sudah
melaporkannya ke polisi. Menurut Ngeh, pria itu mengaku dibayar 100.000
ringgit, di bawah todongan pistol agar korban melaporkan kasusnya serta
bersedia tutup mulut.
"Kita tidak dapat menutup kemungkinan adanya konspirasi
politik untuk mencemarkan nama bail Paul Yong. Jika benar, dakwaan terhadap
klien saya harus dicabut," tutur Ramkarpal Singh, salah satu anggota tim
pengacara Yong.
Namun, deputi jaksa penuntut umum Azhar Mokhtar menolak
permintaan kuasa hukum Yong dengan alasan informasi itu tak diketahui Jaksa
Agung Tommy Thomas. Selain itu, instruksi juga diberikan untuk segera memulai
persidangan.

Konten Terkait
HT seorang gadis 16 tahun di Kecamatan Selo, Boyolali diduga dirudapaksa oleh tetangganya sendiri.
Senin 23-Dec-2024 20:57 WIB
Kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 15 tahun asal Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Tragedi pemerkosaan yang dialami gadis remaja tersebut dinilai sangat sadis lantaran pelakunya adalah 11 orang pria.
Rabu 31-May-2023 11:25 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat amankan tiga pria pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur berinisial RJ (17) dengan kondisi keterbelakangan mental. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan korban mengalami rudapaksa setelah berkenalan dengan tiga pria itu melalui media sosial. "Dalam kasus ini tiga pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa," ujarnya seperti dilansir Antara. Menerima laporan tersebut tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Hasibuan berhasil mengamankan para pelaku. "Pelaku berhasil diamankan di daerah Dadap, Tangerang," terangnya. Menurut keterangan Anggi, ketiga pelaku berinisial AB, IN, dan IM ditangkap secara terpisah. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Anggi, terungkap ketiga pelaku menculik korban untuk kemudian dirudapaksa. Korban yang berkenalan lewat media sosial oleh salah satu pelaku berinisial AB, awalnya diajak bertemu lalu dibawa pergi. Andri menuturkan, pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan dan makan. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Dadap, Tangerang. "Setelah tiba di rumah kontrakan, para pelaku awalnya minum-minuman keras. Setelah mabuk, korban wanita yang mengidap keterbelakangan mental itu justru menjadi objek kepuasan para pelaku," ungkap Andri. "Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan," kata Andri. Akibat kejadian itu, lanjut Andri, korban mengalami luka fisik dan trauma sehingga memerlukan pendampingan dari unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). "Sementara itu para pelaku disangkakan Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Andri. Dugaan Penculikan Sebelumnya, terjadi dugaan penculikan di Jalan Adhi Karya RT 07 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (5/5) sore. Aksi penculikan itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Sepupu korban, Muhammad Iqbal (26) mengatakan, awalnya korban masih berada di rumah. Namun sore hari sekira pukul 17.00 WIB, korban tidak terlihat. Karena panik, ia langsung mencari korban hingga melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Rupanya, RJ menghilang karena telah dibawa kabur dua orang tak dikenal dengan berbocengan mengendarai motor berjenis skutik. "Dari CCTV yang ada ternyata itu korban emang udah janjian dan korban ini mohon maaf karena ada keterbelakangan jadi hanya manut aja ya nurut aja ketika diajak naik. Setelah itu langsung pergi," ujarnya kepada wartawan di lokasi kejadian, Sabtu (6/5). Iqbal dan keluarga sempat bingung karena korban telah dibawa oleh dua orang tak dikenal. Apalagi sepupunya itu mengalami keterbelakangan mental. Beberapa jam melakukan pencarian di wilayah Jakarta Barat, namun hasilnya nihil. Tak lama berselang, pihak kepolisian datang melakukan pengecekan ke lokasi. Sebelum kejadian penculikan, Iqbal menjelaskan korban sempat berkenalan dengan lawan jenis melalui media sosial (medsos). "Menurut informasi dari keluarga korban, korban ini berkenalan melalui sosial media yang lanjut melalui ke aplikasi chatting melalui WA dan akhirnya mungkin ingin bertemu untuk dijemput, ya setelah itu muncul kejadian itu," katanya.
Selasa 09-May-2023 10:10 WIB
Orang tua korban KIW, 12, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul
Jumat 28-Apr-2023 11:07 WIB
Achraf Hakimi akan memperkuat Maroko menjamu Brasil pada 25 Maret dan melawan Peru di Madrid tiga hari kemudian.
Selasa 14-Mar-2023 09:30 WIB