Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Punya Peran Tersendiri

Kamis 10-Apr-2025 20:30 WIB

58

Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Punya Peran Tersendiri

Foto : cenderawasihpos_jawapos

Brominemedia.com – Tiga pelaku pengroyokan terhadap seorang pria bernama Edister (27) di Hotel Bunga Youtefa, Jayapura, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4) menjelaskan bahwa ketiga tersangka, yakni INB (29), RB (27), dan IB (19), memiliki peran masing-masing dalam aksi kekerasan tersebut.

Tersangka INB diketahui sebagai pemicu awal kejadian setelah merusak pintu hotel dan mengganggu tamu hingga ditegur oleh petugas hotel. Tak terima ditegur, INB kemudian memprovokasi dua adik kandungnya, RB dan IB, untuk kembali ke hotel dan melakukan pengeroyokan terhadap petugas hotel serta korban.

RB diketahui sebagai pelaku utama yang menggunakan senjata tajam jenis parang dan menyebabkan pergelangan tangan kiri korban putus.

“Ketiga pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun,” ungkap Kombes Mackbon.

Peristiwa itu bermula saat IB alias Nakamici mengejar seseorang yang belum diketahui identitasnya di sekitar area hotel. Aksi tersebut ditegur oleh petugas resepsionis DF, yang kemudian memicu pertengkaran antara keduanya. IB tidak terima dan melaporkan kejadian itu kepada dua saudaranya, RB dan INB. Ketiganya kemudian kembali ke hotel untuk mencari DF.

Merasa terancam, DF sempat mengambil sebilah parang untuk berjaga di dalam loket resepsionis. Namun para pelaku tidak berani masuk dan mencoba memancing DF keluar.

Korban Eddister Tuhenay yang berada di lokasi lalu membantu DF, setelah sebelumnya sempat dilempari botol minuman keras oleh para pelaku.

Korban kemudian mengambil parang dari DF dan mencoba mengejar para pelaku. Dalam aksi itu, IB alias Nakamici terluka di bagian pipi. Namun ketiga pelaku membalas dengan menyerang Eddister, merebut parang dari tangannya, dan menyerang balik hingga mengakibatkan luka berat di kedua tangan korban.

“RB mengayunkan parang ke arah pergelangan tangan kiri korban hingga putus, kemudian kembali menyerang ke arah siku kanan. Setelah itu mereka meninggalkan korban dalam keadaan terluka parah,” jelas Mackbon.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis ganja. Dua di antaranya merupakan residivis kasus pembunuhan.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkap Mackbon.

Sementara itu terpisah Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan bahwa hingga kini Ketiga Tersangka masih ditahan di Mapolsek Abepura. Adapun saat ini pihaknya masih mendalami terkait motif dari kasus tersebut. “Motifnya masih kita dalami, ketiga Tersangka masih ditahan di Mapolsek Abepura,” ungkap Komarul melalui pesan whastapp kemarin.

Konten Terkait

KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong
PERISTIWA Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu

Permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di ruang sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25). Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, dihadiri dua orang tim penasihat hukum pemohon Johansen Simanihuruk, SH.,M dan rekan serta Tim [...]

Senin 28-Apr-2025 20:50 WIB

Tim Advokat Johansen Simanihuruk, SH,MH Kuasa Ahai Sutanto ‘Keok’ di Prapid Lawan Poldasu
PEMERINTAHAN Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).

Senin 28-Apr-2025 20:49 WIB

Tegur Direksi BUMN dalam Townhall Danantara, Prabowo Berikan Sejumlah Arahan Penting
TREND Trending Topic Di Google, PB HMI :Jampidsus Jangan Takut Periksa & Tetapkan Status Franc Bernhard Tumanggor

Pasalnya, desakan itu muncul usai Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) memanggil 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan Franc Bernhard Tumanggor.

Senin 28-Apr-2025 20:47 WIB

Trending Topic Di Google, PB HMI :Jampidsus Jangan Takut Periksa & Tetapkan Status Franc Bernhard Tumanggor
EVENT Peringati Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban Tanam 10 Ribu Pohon di Megamendung

Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban bersama Aristamontana menyelenggarakan penanaman pohon ke-10.000 di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Senin 28-Apr-2025 20:46 WIB

Peringati Hari Bumi 2025, Yayasan Paseban Tanam 10 Ribu Pohon di Megamendung

Tulis Komentar