Sabtu 16-Jul-2022 10:30 WIB
267

Foto : detik
brominemedia.com –
Empat pelaku pencurian uang tunai Rp 310 juta dibekuk polisi di Desa Cicadas,
Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku melancarkan aksinya dengan
modus gembos ban di Desa Waru, Kecamatan Parung.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyatakan
bahwa pelaku yang diamankan yakni A (37), YP, ES (32) dan K (35).
Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (4/7) lalu. Pelaku
mencuri uang tunai yang berada di dalam tas korban. Tas tersebut diletakkan di
dalam mobil saat korban memanggil tukang tambal ban.
“Kejadian bermula ketika pelapor memarkir mobilnya di depan
tambal ban dengan maksud menambal ban mobilnya yang bocor,” ujarnya, Sabtu
(16/7).
Korban kemudian menemui tukang tambal ban. Saat itu,
pengendara motor yang melintas melihat pelaku melancarkan aksinya kemudian
berteriak.
“Selanjutnya pelapor langsung mengecek mobilnya. Setelah
dicek, ternyata pelapor melihat tas yang berisi uang di dalam mobil sudah tidak
ada lagi,” jelasnya.
Saat ini polisi masih memburu empat pelaku lain yang diduga
terlibat dalam pencurian tersebut. Mereka adalah C alias G, R, AY, dan E.
Tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara.
